BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menyampaikan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Sejak 24 Juni – 24Juli 2024.
Penyempaian Bawaslu Boltim hasil Coklit dalam tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemeilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dalam upaya memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Boltim fokus pada pencegahan dan mitigasi pelanggaran di tiap tahapan pemilu, terutama dalam pemuktahiran data pemili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu juga memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.
Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.
Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.
Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu Boltim melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk Bawaslu Boltim telah menerbitkan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, flyer, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit 24 Juli 2024, Bawaslu Boltim mencatat beberapa kerawanan dalam proses Coklit, seperti ketidaksesuaian prosedur dan ketidakakuratan data pemilih.
Bawaslu Boltim mendapati dua klaster masalah Coklit, yakni sebagai berikut:
Hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit
Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada kepala keluarga (KK) yang telah dicoklit pada tanggal 27 Juni – 18 Juli 2024 yaitu:
Kecamatan Mooat 1703 KK, Kecamatan Modayag Barat 1527 KK, Kecamatan Modayag 2942 KK, Kecamatan Tutuyan 2880 KK, Kecamatan Motongkad 2560 KK, Kecamatan Nuangan 1889 KK, Kecamatan Kotabunan 3583 KK.
Dari pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah catatan terkait kejadian khusus saat pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Setelah ditemukan kejadian khusus, jajaran pengawas ad hoc memberikan saran perbaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai bentuk dari upaya preventif dalam memitigasi apabila didapati ada kejadian khusus saat Coklit.
Adapun rincian saran perbaikan yang telah diberikan oleh pengawas pemilihan yakni, sebanyak 40 saran perbaikan dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta sebanyak 31 saran perbaikan yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Meski begitu, semua saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Bolaang Mongondow Timur.
Selain itu adapun ditemukan oleh Bawaslu jumlah Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus partai politik yaitu; 3 Pantarlih Kecamatan Modayag Barat, 5 pantarlih Kecamatan Modayag dan 6 pantarlih Kecamatan Kotabunan. Temuan tersebut telah diberikan saran perbaikan ke KPU.
Dalam konteks ini,Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan pengawasan dan memaksimalkan pencegahan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.***