KOTAMOBAGU – Menyikapi kelangkaan LPG 3 kilogram, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa kewenangan pengaturan kuota dan distribusi berada pada pemerintah pusat dan Pertamina sebagai pemilik produk.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa regulasi LPG subsidi diatur oleh kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota maupun sistem distribusi secara langsung.
“Kita tidak boleh melampaui kewenangan, namun juga tidak boleh tinggal diam. Koordinasi menjadi langkah strategis agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif,” jelas Sahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Pemkot tetap aktif berkoordinasi dan telah menyurati Pertamina guna mengantisipasi potensi kekurangan pasokan, terlebih menjelang bulan Ramadhan. Selain itu, isu penyesuaian kuota di Sulawesi Utara juga akan diklarifikasi dalam pertemuan bersama Pertamina Cabang Manado.
Pemkot mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi, disertai bukti yang jelas.
Melalui koordinasi intensif dengan Pertamina dan aparat penegak hukum, Pemkot berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat kembali normal dan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara adil dan merata. ***








