Tak Perlu ke Kantor, SI JOSS Jemput Pelayanan Perizinan Usaha ke Desa dan Kelurahan

- Redaksi

Friday, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Warga Kota Kotamobagu kini semakin dimudahkan dalam mengurus perizinan usaha. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) menghadirkan program Sistem Jemput OSS (SI JOSS).

Program tersebut merupakan inovasi pelayanan dengan pola jemput bola yang menyasar langsung masyarakat di desa dan kelurahan.

Melalui SI JOSS, petugas DPMPSP turun langsung ke lapangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang hendak memulai usaha, mengembangkan kegiatan usaha maupun mengurus dokumen perizinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu layanan yang menjadi fokus program ini yakni membantu masyarakat dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPSP Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, mengatakan SI JOSS dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan perizinan secara daring.

“Melalui SI JOSS, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan dekat. Kami yang datang langsung ke desa dan kelurahan untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan NIB maupun perizinan lainnya,” ujar Meike.

Menurutnya, kehadiran petugas secara langsung di desa dan kelurahan tidak hanya mempermudah proses pengurusan dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait prosedur dan pentingnya legalitas usaha.

Pelayanan dengan pola jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya DPMPSP dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha di Kota Kotamobagu memiliki legalitas usaha.

Dengan adanya SI JOSS, masyarakat dapat memperoleh pendampingan pengurusan perizinan tanpa harus meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor DPMPSP.

Program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki dokumen perizinan yang sah sebagai bagian dari kepastian dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buroni Sejak 2022, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Kejaksaan Kotamobagu Ingatkan Modus Penipuan: Nomor WhatsApp Catut Atribut Kejaksaan Beredar
Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan
Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026
Mediasi di Desa Sia, Warga Upai dan Poopo Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Cegah Konflik Meluas, Pemkot Kotamobagu Minta Warga Tak Ambil Tindakan Sendiri
Sekolah Lansia Mototabian Antar Bilalang Satu Juara I IGA 2026
Wawali Rendy Hadiri Paripurna HUT ke-62 Sulut, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 19:41 WITA

Buroni Sejak 2022, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Thursday, 1 October 2026 - 14:13 WITA

Kejaksaan Kotamobagu Ingatkan Modus Penipuan: Nomor WhatsApp Catut Atribut Kejaksaan Beredar

Wednesday, 30 September 2026 - 17:31 WITA

Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan

Monday, 28 September 2026 - 18:25 WITA

Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026

Sunday, 27 September 2026 - 18:21 WITA

Cegah Konflik Meluas, Pemkot Kotamobagu Minta Warga Tak Ambil Tindakan Sendiri

Berita Terbaru