BOLMONG – Sinyal kuat akan melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai tercium pekat.
Ini dikarenakan kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta sedikit lagi genap enam bulan sejak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
Dimana pada Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan media kami, isu soal mutasi atau rolling di lingkup Pemkab Bolmong bakal berlangsung pada bulan Agustus 2025 mendatang.
Bahkan ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang media kami temui terlihat cemas saat membahas soal rolling yang akan dilakukan pasangan Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta.
Bahkan beberapa kalangan ramai memperbincangkan sejumlah posisi strategis yang saat ini diduduki pejabat dengan status MPP (Masa Persiapan Pensiun).
Dari data yang media kami dapati, ada beberapa pejabat eselon II yang langsung pensiun jika tak lagi duduki jabatan eselon yang sama karena diganti.
Pejabat yang bisa langsung pensiun ini sudah berumur 58 tahun ke atas dimana sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP).
Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana Pasal 90 menyebut batas usia pensiun sebagaimana di maksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
a. 58 tahun bagi pejabat administrasi
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
C. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Anggota DPRD Bolmong Dari Farksi PKB, Arman Mamonto mengatakan bahwa pimpinan daerah yakni Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta pastinya akan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh sebelum melakukan rolling pejabat.
Menurut Arman aspek yang akan dipertimbangkan seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
“Namun semua itu kembali lagi kepada putusan Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta, karena kewenangan ada pada mereka,” ujar legislator muda partai dengan icon sembilan bintang ini.
Sementara itu pengamat pemerintahan Sulut, Carla Christy Gerret menilai penyegaran ini juga dinilai penting untuk memperkuat kinerja pemerintahan, seiring dengan masa jabatan kepala daerah yang baru memasuki tahun pertama.
Pengisian jabatan lowong serta penyegaran posisi eselon II dianggap strategis untuk mengakselerasi program-program prioritas daerah, terutama menjelang pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kini mulai berjalan.
“Bupati memiliki hak untuk melakukan penyegaran pejabat termasuk mengganti pejabat yang akan memasuki masa usia pensiun,” katanya.
Dia menambahkan, proses ini harus mengikuti ketentuan dan batasan yang ditetapkan. ”Persetujuan Mendagri, seleksi terbuka, dan prinsip transparansi serta keadilan menjadi hal yang penting dalam proses ini,” tambahnya.
Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pemerintahan daerah, serta memberikan kesempatan bagi pengembangan karier pejabat.
“Dengan demikian terciptanya regenerasi birokrasi dan iklim pemerintahan yang sehat bisa lebih cepat dicapai,” jelas Komisioner Komisi Informasi (KIP) Sulut ini.
Sumber internal menyebutkan, bahwa proses evaluasi kinerja pejabat eselon II, III dan IV memang sedang berlangsung secara intensif.
“Rolling itu hal biasa dalam birokrasi. Tapi kali ini cukup ditunggu karena ada banyak jabatan yang potensial diisi wajah baru,” kata
sumber lainnya. Sejumlah pihak memperkirakan bahwa perombakan kali ini akan cukup signifikan, mengingat kebutuhan akan regenerasi serta efektivitas pelaksanaan program prioritas daerah.
Masyarakat dan kalangan birokrasi pun kini menantikan langkah strategis bupati dan wakil bupati dalam menata kembali struktur pemerintahan, agar roda pembangunan di Kabupaten Bolmong tetap berjalan optimal.
Berikut 9 Nama Pejabat Eselon II Memasuki Masa Persiapan Pensiun
1. Abdullah Mokoginta 1967 (Tahun 2025 Berumur 58)
2. Ahmad Yani Damopolii 1966 (Tahun 2025 Berumur 59)
3. Abdul Latif 1967 (Tahun 2025 Berumur 58)
4. Sugiharto Banteng 1965 (Tahun 2025 Berumur 60)
5. Reymon Y Ratu 1966 (Tahun 2025 Berumur 59)
6. Farida Mooduto 1966 (Tahun 2025 Berumur 59)
7. Linda Mashoeri 1966 (Tahun 2025 Berumur 59)
8. Umarudin Amba 1967 (Tahun 2025 Berumur 58)
9. Christofel Kamasaan 1966 (Tahun 2025 Berumur 59). ***