Kantongi IUP, PT BDL Bantah Telah Mengambil Tanah Adat

- Redaksi

Thursday, 9 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG – Pernyataan warga masyarakat Desa Toruakat Tony Datu, di pemberitaan salah satu media online yang meminta pemerintah desa untuk memanggil pihak PT BDL untuk disidang adat desa langsung ditanggapi oleh Sangadi (kepala desa) Toruakat Tomy Mokobela, Kamis (09/01/2025).

Menurut Sangadi bahwa protes salah satu warga yang melarang mengakses lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai milik adat, yang kini digunakan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL) adalah mengada-ada alias hoax.

“Bagaimana bisa lahan yang ada diklaim milik masyarakat adat, sementara tidak ada dasar hukum yang jelas,” kata Sangadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya selaku pemerintah desa sudah mengecek langsung legalitas atau perijinan dari PT BDL. Dan dalam setiap pertemuan selalu disampaikan kepada masyarakat ijin dari PT BDL itu lengkap.

“Saya selaku kepala desa sudah mengecek sejak awal, dan sudah berulang-ulang kali di sampaikan kepada masyarakat termasuk kepada saudara Tonny Datu bahwa PT BDL telah mengantongi PPKH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.711/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023,” ungkapnya.

Sangadi juga mengungkapkan, PT BDL bekerja sesuai dengan koordinat perijinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan).

Sementara itu, HRD PT BDL Ronal Saweho, kepada media meyampaikan, bahwa apa yang diberitakan itu tidaklah benar alias hoax.

“PT. BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masyarakat desa toruakat, kemudian dalam dokumen perijinan yang ada pada kami, lokasi PT BDL itu berada dalam kawasan hutan produksi,”jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat baik-baik saja dan tidak ada masalah, bahkan 85 persen karyawan dilokasi perusahaan saat ini di ambil dari lingkar tambang, termasuk dari desa toruakat.

Ronal menjelaskan, PT BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masyarakat desa toruakat, hak pengelolaan hutan (PPKH) PT BDL diberikan oleh pemerintah dikarenakan wilayah ijin usaha PT BDL berada didalam kawasan hutan produksi, sesuai undang undang No 3 Minerba tahun 2020 pasal 162 yang menyatakan siapa pun dilarang merintangi ataupun mengganggu kegiatan dari pemegang IUP. Sehingga atas dasar undang undang ini, kami berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika ada sekelompok oknum yang mengatas namakan masyarakat ingin mengganggu atau merintangi kegiatan kami di dalam lokasi perusahaan.

“Apa yang di lakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat tersebut, kami duga di prakarsai oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, dan akan kami telusuri, dan kami laporkan, sebab pihak perusahaan sangat merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Rivai Mokoagow ketika dikonfirmasi terkait tenaga kerja menyampaikan, bahwa sesuai data yang ada, PT BDL sangat memprioritaskan dan memberdayakan masyarakat lingkar tambang dalam perekrutan karyawan.

“Ya, hubungan dengan pemerintah daerah baik, PT BDL selalu berkoordinasi mengenai administrasi tentang ketenaga kerjaan, dan lain lain tidak ada kendala yang berarti sejak di pegang oleh management yang baru ini,” ucap Rivai. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Bolmong dan Kejari Kotamobagu Perkuat Sinergi Lewat Audiensi dan Klinik Hukum
Audiensi dan Dialog Langsung, Pemkab Bolmong Terapkan Skema KUR Non Tunai untuk Petani
Herdianto Paputungan Pimpin KTNA Bolmong Periode 2026–2031
Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Bolmong Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan
Pansus DPRD Bolmong Lanjutkan Pembahasan LKPJ 2025, Delapan OPD Dipanggil
Hari Otonomi Daerah ke-30, Yusra-Dony Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan Bolmong Makin Maju
Hadiri Rakor BPKP se-Sulut, Bupati Bolmong Tegaskan Komitmen Tata Kelola Akuntabel
Pansus DPRD Bolmong Dalami LKPJ 2025, Fokus Evaluasi Program dan Anggaran OPD
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 11 May 2026 - 14:39 WITA

Pemkab Bolmong dan Kejari Kotamobagu Perkuat Sinergi Lewat Audiensi dan Klinik Hukum

Thursday, 7 May 2026 - 16:43 WITA

Audiensi dan Dialog Langsung, Pemkab Bolmong Terapkan Skema KUR Non Tunai untuk Petani

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA

Herdianto Paputungan Pimpin KTNA Bolmong Periode 2026–2031

Monday, 27 April 2026 - 21:22 WITA

Pansus DPRD Bolmong Lanjutkan Pembahasan LKPJ 2025, Delapan OPD Dipanggil

Saturday, 25 April 2026 - 18:42 WITA

Hari Otonomi Daerah ke-30, Yusra-Dony Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan Bolmong Makin Maju

Berita Terbaru

BOLMONG

Herdianto Paputungan Pimpin KTNA Bolmong Periode 2026–2031

Thursday, 7 May 2026 - 15:20 WITA