Pemkot Kotamobagu Tegaskan Kepatuhan Retribusi Pasar 23 Maret, Satu Ruko Ditutup Akibat Menunggak

- Redaksi

Wednesday, 15 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan para pedagang serta pengguna ruko dan kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu untuk membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan menyusul langkah penertiban terhadap salah satu ruko di kawasan pasar tersebut akibat menunggak pembayaran retribusi tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, menekankan bahwa kepatuhan dalam membayar retribusi merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga pengelolaan dan kenyamanan fasilitas pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang juga ingin memanfaatkan ruko dan kios di Pasar 23 Maret, karena itu kami berharap para pedagang yang telah menempati fasilitas ini dapat memenuhi kewajibannya,” ujar Apri, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa penutupan Ruko A10 dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan bagi pengguna ruko dan kios lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban retribusi.

“Penutupan ruko ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan Perda. Kami telah menyerahkan penanganan penindakan kepada Satpol PP, karena kewenangan berada di mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” tegasnya.

Melalui langkah penertiban ini, Pemkot Kotamobagu berharap seluruh pelaku usaha di Pasar 23 Maret semakin disiplin dan taat aturan. Dengan demikian, aktivitas perdagangan di pasar dapat berjalan tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kajari Kotamobagu Hadiri Rakornas Pusat–Daerah 2026, Tegaskan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Kotamobagu Sisir Kantor Bawaslu
Kotamobagu Rayakan HUT ke-116, Wali Kota Tegaskan Arah Pembangunan Berbasis Inovasi Digital
Kejari Kotamobagu Hadiri Upacara HUT ke-116, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Daerah
Kajari Kotamobagu Hadir di Paripurna HUT ke-116, Dorong Sinergi Hukum dan Pembangunan
Kunjungan Perdana Kajati Sulut ke Kotamobagu, Penegakan Hukum dan Infrastruktur Jadi Fokus
Anniversary Perdana Driver Cottage Kotamobagu! Owner Order Terbanyak Siap Bawa Pulang Showcase hingga Mesin Cuci
Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 19:56 WITA

Kajari Kotamobagu Hadiri Rakornas Pusat–Daerah 2026, Tegaskan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Tuesday, 20 January 2026 - 16:03 WITA

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Kotamobagu Sisir Kantor Bawaslu

Monday, 19 January 2026 - 23:03 WITA

Kotamobagu Rayakan HUT ke-116, Wali Kota Tegaskan Arah Pembangunan Berbasis Inovasi Digital

Monday, 19 January 2026 - 09:33 WITA

Kejari Kotamobagu Hadiri Upacara HUT ke-116, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Daerah

Monday, 19 January 2026 - 03:56 WITA

Kajari Kotamobagu Hadir di Paripurna HUT ke-116, Dorong Sinergi Hukum dan Pembangunan

Berita Terbaru