KOTAMOBAGU – Tokoh pemuda Kota Kotamobagu, Michael Sholat, menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kota Kotamobagu yang gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Michael menilai operasi yang menyasar toko dan warung-warung tersebut sudah sangat tepat dan memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat.
“Banyak manfaat dari operasi ini, sehingga langkah tegas pemerintah patut diapresiasi,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Asosiasi Sepak Bola Kota (Askot) Kotamobagu itu menegaskan bahwa miras kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal. Menurutnya, seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol lebih mudah melakukan pelanggaran hukum, mulai dari pencurian hingga tindak kekerasan.
“Orang yang dipengaruhi alkohol biasanya cenderung bertindak di luar aturan,” katanya.
Michael juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkot Kotamobagu, TNI, dan Polri yang sigap menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal. Ia berharap tindakan serupa terus dilakukan demi melindungi generasi muda.
“Semoga tidak ada lagi penjualan miras ilegal yang dapat merusak anak-anak muda di Kotamobagu,” tuturnya.
Ia turut mengimbau generasi muda untuk menjauhi alkohol dan lebih aktif mengikuti kegiatan positif, seperti olahraga serta aktivitas sosial.
“Dengan rutin berolahraga, ikut kegiatan sosial, dan terus belajar, kita bisa membentuk energi serta pola pikir yang lebih baik,” tambahnya.
Michael juga mengajak para pemuda berpartisipasi dalam berbagai agenda olahraga kota, termasuk turnamen sepak bola Walikota Cup VII dan ajang bela diri Kotamobagu Baku Pukul yang akan segera digelar.
Diketahui, operasi gabungan Pemkot Kotamobagu bersama Kodim 1303 dan Polres Kotamobagu berhasil menyita 15.815 botol minuman keras berbagai merek serta lebih dari 300 kantong minuman tradisional Cap Tikus.
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Kotamobagu dan Gubernur Sulawesi Utara untuk memperketat pengawasan dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Sulut. ***








