KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu mengadakan Pelatihan Manajemen Kasus bagi lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan berlangsung pada 19–20 November 2025 di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Saat membuka kegiatan, Kepala DP3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan menyeluruh.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Simfoni PPA Kementerian PPPA, sejak 1 Januari hingga 18 November 2025 tercatat 23.844 perempuan menjadi korban kekerasan, sementara korban kekerasan terhadap anak mencapai 5.930 kasus, dengan mayoritas korban merupakan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tingkat daerah, Sarida menyebutkan bahwa data BKJPPA Kota Kotamobagu menunjukkan adanya 109 laporan kekerasan yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 57 korban merupakan anak dan 20 merupakan perempuan.
Menurutnya, tingginya angka tersebut menggambarkan besarnya dampak kekerasan terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun masa depan mereka.
Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menimbulkan trauma jangka panjang bagi keluarga dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari rumah, sekolah, hingga komunitas, dengan beragam bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi.
Banyak korban, katanya, mengalami kendala untuk keluar dari situasi berbahaya karena ancaman pelaku, tekanan ekonomi, hingga stigma sosial.
Meski pemerintah telah menyediakan berbagai layanan dan regulasi, tantangan seperti minimnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan keterbatasan sumber daya masih menghambat penanganan secara optimal.
Sarida juga menyampaikan empat langkah strategis yang perlu diperkuat:
1. Mendorong perubahan norma sosial dan budaya yang masih menoleransi kekerasan.
2. Meningkatkan kualitas layanan bagi korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum.
3. Memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mempercepat pencegahan dan penanganan kasus.
4. Memberdayakan perempuan dan anak agar lebih mampu melindungi diri dan lingkungan sekitarnya.
Ia berharap pelatihan ini dapat memperkuat jejaring antar lembaga sehingga koordinasi dan penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan TNI dari Subdenpom, Kasi Pidum Kejari Kotamobagu Ariel Pasangkin, KBO Reskrim IPDA Irwan Pakaya, serta unsur terkait lainnya. ***








