KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kotamobagu tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mariska Jennifer Sarah Kandou, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Ikram, S.H., Kasi Intelijen Julian Charles Rotinsulu, S.H., serta Kasi Datun Andika Esra Awoah, S.H.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu atau yang mewakili, Kepala Rutan Kotamobagu atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu atau yang mewakili, unsur aparat penegak hukum, pejabat instansi vertikal, serta para pegawai Kejari Kotamobagu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kajari Kotamobagu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari perkara narkotika hingga tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian sebanyak 30 buah dari 14 perkara, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21,65 gram dari 3 perkara, serta obat-obatan jenis Trihexipenidyl dan Zypraz Alprazolam sebanyak 1.036 butir dari 4 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan senjata tajam sebanyak 6 buah dari 5 perkara, sarung senjata tajam 2 buah, ikat pinggang 1 buah, sandal 1 pasang, kardus 2 buah, handphone 3 unit, kepala charger 1 buah, tas 1 buah, tikar 1 buah, boneka 1 buah, kayu 1 buah, batu 2 buah, besi 2 buah, buku 1 buah, dokumen 34 lembar, TNKB sebanyak 19 buah, hingga 1 website dari 1 perkara.
Menurut Kajari, pemusnahan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menghilangkan nilai guna barang bukti yang dilarang untuk diedarkan maupun dimanfaatkan kembali.
“Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Forkopimda, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu,” katanya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan serta mempertegas komitmen dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. ***









