KOTAMOBAGU – Upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas penegakan hukum di daerah terus dilakukan. Jajaran penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang digelar di Aula Polres Kotamobagu, pada Selasa Kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama jajaran penyidik Polres Kotamobagu. Sementara dari Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., selaku PPNS, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Kesbangpol Bambang S. Dachlan, S.E., serta para PPNS dari berbagai perangkat daerah.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat komunikasi, menyinkronkan tugas dan fungsi, serta menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan masing-masing instansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan teknis, peserta mendiskusikan berbagai aspek pelaksanaan penyidikan, mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, proses pemberkasan, hingga pola supervisi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, rakor juga membahas penguatan kolaborasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk penanganan pelanggaran di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, serta berbagai urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan PPNS.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan pentingnya membangun sinergi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS guna menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sarana peningkatan kapasitas sekaligus penguatan hubungan kerja antara PPNS dan penyidik Polri.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi terkait perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana, termasuk berbagai perubahan substansi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Materi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari peningkatan kompetensi penyidik agar mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan hukum nasional.
Melalui rapat koordinasi ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kemitraan kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, serta membangun pola kerja yang lebih kolaboratif guna mendukung penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan di Kota Kotamobagu. ***








