Anggota DPR-RI, CEP Ikuti Rapat Paripurna

- Redaksi

Sunday, 23 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLONUSANTARA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Christiany Eugenia Paruntu (CEP) mengikuti agenda rapat paripurna, bertempat di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Paripurna DPR-RI tersebut, dalam rangka pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba).

Dalam kesempatan tersebut, anggota fraksi Golkar yang duduk di komisi XII DPR-RI tersebut dengan adanya undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara tersebut akan memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia.

Dengan adanya undang-undang tersebut, CEP berharap dapat memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, ini juga bisa mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Ini sangat baik, terutama untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Anggota DPR-RI
Anggota DPR-RI CEP

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Adapun RUU Minerba ini memuat beberapa poin penting;

1. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

3. Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

4. WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi.

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba terbaru. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Bolsel Resmi di Tetapkan Hi Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid Sebagai Bupati-Wakil Bupati Bolsel Terpilih Periode 2025-2030
Arsalan Makalalag, Saat ditanya Soal Lapangan Pekerjaan Sektor Primer, Sekunder dan Tersiar, di Bahas Masalah Pertanian Sangat Langkah
Kampanye Perdana, Ribuan Massa Pendukung IDEAL Padati Lapangan Momalia Dua
Bawaslu Bolsel Cek Vermin Keabsahan Dokumen Bacakada
Kedua Paslon Bupati dan Wabup Jalani Tes Kesehatan Selama 2 Hari, di Damping KPU Bolsel
Usai Mendaftar di KPU, Dua Paslon di Bolsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Prof. DR. R.D Kandou
Siap Tarung di Pilgub, E2L-HJP di Arak Ribuan Massa ke- KPU Sulut
Pengurus Basoka Kotamobagu Terbentuk, Titi dan Nong Siap Menangkan Steven Kandouw di Pilgub 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 22:46 WITA

Anggota DPR-RI, CEP Ikuti Rapat Paripurna

Thursday, 6 February 2025 - 22:41 WITA

DPRD Bolsel Resmi di Tetapkan Hi Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid Sebagai Bupati-Wakil Bupati Bolsel Terpilih Periode 2025-2030

Tuesday, 22 October 2024 - 17:41 WITA

Arsalan Makalalag, Saat ditanya Soal Lapangan Pekerjaan Sektor Primer, Sekunder dan Tersiar, di Bahas Masalah Pertanian Sangat Langkah

Monday, 30 September 2024 - 14:56 WITA

Kampanye Perdana, Ribuan Massa Pendukung IDEAL Padati Lapangan Momalia Dua

Wednesday, 4 September 2024 - 17:00 WITA

Bawaslu Bolsel Cek Vermin Keabsahan Dokumen Bacakada

Berita Terbaru

BOLMONG

Dinas Pendidikan Bolmong Lantik Pengurus PKG Lolayan

Monday, 10 Mar 2025 - 21:39 WITA

Oplus_131072

BOLSEL

Kabar Gembira! Pemkab Bolsel Segera Cairkan THR untuk Guru

Friday, 7 Mar 2025 - 01:13 WITA

BOLTIM

Bupati Boltim Lantik 14 Pejabat Plt yang Baru

Thursday, 6 Mar 2025 - 19:01 WITA