KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, pada Jumat (26/09/2025).
Di mana, rapat ini dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
APBD Perubahan tahun 2025 ini, menurut Wali Kota, dimaksudkan untuk memaksimalkan penyesuaian anggaran di akhir tahun dengan cara terukur, di tengah efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kotamobagu.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan, adanya penyesuaian ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih utama adalah dapat memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” tegas Wali Kota.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu berupaya menetapkan target capaian secara terukur dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap, Perubahan APBD ini akan mampu menjaga konsistensi, kesinambungan, serta keselarasan program pembangunan sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, S.E., para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. ***