BOLTIM – Bawaslu Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu di beberapa TPS yang diduga melibatkan pemilih dari luar daerah Boltim.
Laporan tersebut, yang diajukan oleh Tim Kabupaten Pemenangan (TPK) pasangan calon nomor urut 1, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku (Oppo Argo), berkaitan dengan dugaan adanya pemilih yang tidak memiliki KTP Boltim namun tetap menggunakan hak pilih pada Pilkada Boltim 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu Boltim memutuskan untuk menghentikan atau tidak menindaklanjuti laporan tersebut, berdasarkan nomor laporan 05/Reg/LP/PB/Kab/25.08/XII/2024.
Ketua TPK Oppo Argo, Hendra Damopolii, menyatakan apresiasinya atas keputusan Bawaslu Boltim.
“Kami tim Oppo Argo menyampaikan apresiasi terhadap adanya surat pemberitahuan atas status laporan/temuan tersebut. Dengan demikian apa yang selama ini menjadi dugaan atas pelanggaran pemilu telah selesai dengan diterbitkannya surat tersebut,” ucap HD, sapaan akrabnya.
HD menambahkan bahwa laporan/temuan ini juga merupakan bagian dari materi gugatan yang diajukan oleh tim SSM Rusmin di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan demikian apa yang menjadi aduan atau gugatan pihak pelapor di MK sudah terselesaikan di tingkat kabupaten dalam hal ini oleh pihak yang berkompeten yakni Bawaslu Boltim,” pungkas HD.
Kesepakatan Bawaslu Boltim ini diharapkan dapat menuntaskan permasalahan terkait dugaan pelanggaran pemilu dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. ****