Jelang Lebaran, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR bagi Pekerja

- Redaksi

Friday, 13 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait kewajiban pemberian THR keagamaan kepada pekerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemkot juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan bahkan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari besar.

Besaran THR ditetapkan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini dan membayarkan THR secara penuh serta tepat waktu.

“THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan. Selain itu, pemerintah juga membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya sesuai aturan.

Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Disperinaker Kota Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kontak yang telah disediakan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pemkot berharap seluruh perusahaan menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak pekerja, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran
Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027
Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Perayaan Ketupat dan Kulipot di Motoboi Kecil
Tingkatkan Infrastruktur, Pemkot Kotamobagu Mulai Pekerjaan Jalan 2026
Pasca Lebaran, DLH Kotamobagu Kerahkan 200 Personel Tangani Lonjakan Sampah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 April 2026 - 19:50 WITA

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Tuesday, 31 March 2026 - 02:48 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci

Monday, 30 March 2026 - 18:07 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran

Monday, 30 March 2026 - 02:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027

Friday, 27 March 2026 - 01:53 WITA

Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal

Berita Terbaru