Jual Kendaraan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Tuesday, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta kepada Efendi Saselah alias “Cili” atas tindakannya mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.

Di mana, putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 Agustus 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Wempy William James Duka, dengan hakim anggota Cut Nadia Diba Riski dan Tommy Marly Mandagi, menyatakan Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cili terbukti menjual kendaraan Dump Truck Isuzu tahun 2018 bernomor polisi DB 8422 DH yang masih terikat jaminan fidusia dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk. tanpa izin dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Barang bukti yang diajukan di persidangan, termasuk BPKB atas nama Efendi Saselah, kontrak pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, dan kwitansi penjualan kendaraan kepada Calvin Suhermanto senilai total Rp80 juta, memperkuat dakwaan jaksa.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada PT BFI Finance Indonesia dan Calvin Suhermanto sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari hukuman. Jika denda Rp5 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Efendi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel Denny Pasangkin, S.H. dan Gracia Marchellia Tambajong, S.H., serta dicatat oleh Panitera Pengganti Mario Almanso Mumu.

Selain itu, putusan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan aset yang masih terikat jaminan fidusia tanpa izin dari pihak terkait. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejari Kotamobagu Beredar Lewat WhatsApp
Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas Kontingen Pramuka ke Peran Saka Nasional 2025
Dinas Pendidikan Kotamobagu Gencarkan Program Penuntasan Anak Tidak Sekolah
Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Pertanian dari Pemprov Sulut untuk 37 Kelompok Tani
Pemkot Kotamobagu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Bantuan untuk 60 Pelaku UMKM
Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Damkar Kotamobagu Tegaskan Kesiapsiagaan Penuh Hadapi Keadaan Darurat
Wali Kota Weny Gaib Dukung Penuh Pengembangan Catur Kotamobagu Lewat Muskot IV Percasi
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 15:04 WITA

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejari Kotamobagu Beredar Lewat WhatsApp

Friday, 31 October 2025 - 19:47 WITA

Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas Kontingen Pramuka ke Peran Saka Nasional 2025

Thursday, 30 October 2025 - 10:13 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu Gencarkan Program Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Wednesday, 29 October 2025 - 19:52 WITA

Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Pertanian dari Pemprov Sulut untuk 37 Kelompok Tani

Tuesday, 28 October 2025 - 20:28 WITA

Pemkot Kotamobagu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Bantuan untuk 60 Pelaku UMKM

Berita Terbaru