JPPR Sulut sayangkan Kasus OTT I Wayan Mudiyasa Berhenti

- Redaksi

Friday, 25 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG, HALLONUSANTARA.ID – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sempat diragukan dengan terjaringnya oknum Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan l Wayan Mudiyasa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

I Wayan Mudiyasa sendiri terjaring OTT pada Sabtu, 24 November 2024 dengan dugaan terlibat pelanggaran pemilu dalam hal ini politik uang (money politik) dengan barang bukti berupa amplop berisi uang, kaos, dan kupon.

Kendati sudah tertangkap tangan atas dugaan pelanggaran pemilu, I Wayan Mudiyasa ternyata tidak menjalani sanksi maupun sidang kode etik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sulawesi Utara (JPPR Sulut) Pascal Wilmar menyayangkan tidak adanya sanksi maupun hukuman yang dijatuhi kepada oknum Kadis Ketahanan Bolmong yang terjaring OTT tersebut.

Pascal menyebut, penghentian kasus OTT Kadis Ketahanan Pangan Bolmong ini menjadi tanda tanya besar kepada lembaga terkait.

“Jika sudah terdapat bukti yang terang terlebih dugaan tindak pidana ditemukan melalui mekanisme OTT maka adalah hal yang patut untuk di proses baik secara hukum maupun etik. Sebaliknya, Jika terhenti dengan alasan kadaluarsa atau sebagainya maka harus di pertanyakan netralitas dari lembaga penegak hukum itu sendiri.” ujarnya.

Ketua JPPR Sulut ini mengungkapkan bahwa dari sisi kelembagaan dan regulasi untuk menegakkan netralitas ASN cukup kuat baik diatur dalam UU Pilkada maupun aturan internal ASN.

Dan penghentian kasus ini menjadi paradoks bagi penegakan hukum Pemilu termasuk Pilkada di Indonesia.

“Bahkan untuk menegakkannya terdapat Satgas Netralitas yang didalamnya tergabung: Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Bawaslu dengan landasan SKB 5 K/L. Serta disisi penegakan pidana pemilu ada yang namanya Gakkumdu. Ini yang saya sebut paradoks penegakan hukum pemilu (termasuk pilkada),” ungkapnya

Pascal juga menerangkan bahwa di tiap tahapan banyak ditemukan kasus yang sudah berjalan dengan bukti yang cukup tapi ditengah jalan dihentikan, dengan alasan daluarsa atau tidak cukup bukti karena perbedaan pendapat lembaga.

Dimana kolaborasi penanganan yang menjadi ciri khas penanganan perkara pemilu seperti ini terlihat tidak efektif atau dapat dikatakan menjadi forum untuk mendiamkan kejahatan pemilu, sehingga patut di evaluasi atau bubarkan saja.

Dan sebagaimana infomasi yang berhasil dihimpun JPPR Sulut, Pasca mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong Bawaslu Sulut untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Bolmong, serta meminta Pemerintah Kabupaten tidak boleh diam.

“Sebagaimana informasi perkembangan proses yang baru kami ketahui maka perlu ada pendalaman kasus termasuk mendorong Bawaslu Sulut untuk meninjau dan melakukan supervisi terhadap Bawaslu Bolmong, dan untuk Pemerintah Kabupaten agar tidak boleh diam dalam menindak penyalahgunaan kewenangan sebagaiman dilarang dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. ***

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cabjari Dumoga Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp193 Juta Terkait Dugaan Korupsi APBDes Mogoyungung I
BKD Bolmong Dorong Optimalisasi Data Gaji dan Kepegawaian, Wujud Pelayanan ASN yang Transparan dan Efisien
Sangadi Ronal Hasan Minta YSM Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Desa Cempaka
PT HATI Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Lewat Panen Jagung
Wakili Bupati, Asisten II Renti Mokoginta Buka Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal di Bolmong
RDP Komisi II DRPD Bolmong, Bahas Ini Kepada DLH dan Diskominfo
Kejari Kotamobagu Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Cempaka, Sangadi: Terimakasih, Ini Sangat Bermanfaat Bagi Perangkat dan Masyarakat
DRPD Bolmong Melaksanakan Kunker di DPRD Bolsel, Guna Tindaklanjuti Hal Ini
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 13:59 WITA

Cabjari Dumoga Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp193 Juta Terkait Dugaan Korupsi APBDes Mogoyungung I

Wednesday, 22 October 2025 - 19:22 WITA

BKD Bolmong Dorong Optimalisasi Data Gaji dan Kepegawaian, Wujud Pelayanan ASN yang Transparan dan Efisien

Sunday, 19 October 2025 - 23:28 WITA

Sangadi Ronal Hasan Minta YSM Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Desa Cempaka

Saturday, 18 October 2025 - 20:31 WITA

PT HATI Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Lewat Panen Jagung

Thursday, 16 October 2025 - 13:45 WITA

Wakili Bupati, Asisten II Renti Mokoginta Buka Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal di Bolmong

Berita Terbaru