KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat, Kamis malam (18/09/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, ini menandai momentum penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dan legislatif dalam memperkuat eksistensi serta pelestarian adat istiadat di daerah.
Wali Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Ranperda tersebut hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu, tokoh adat, akademisi, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan seluruh waktu, tenaga dan pikiran sehingga pada akhirnya Ranperda penyelenggaraan adat dapat ditetapkan,” kata Wali Kota.
Wali Kota menekankan pentingnya Perda Penyelenggaraan Adat ini bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, khususnya dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang menjadi jati diri daerah.
“Nilai-nilai adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan leluhur, tetapi juga menjadi pedoman moral, etika sosial serta menjadi perekat kebersamaan di dalam kehidupan bermasyarakat,” terang Wali Kota.
Ia berharap, dengan adanya landasan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan adat, adat di daerah ini akan semakin terlindungi dan memperkuat lembaga adat daerah sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan budaya serta adat istiadat suku Mongondow.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, unsur Forkopimda, Wakil dan segenap anggota DPRD, sekretaris daerah, Sofyan Mokoginta, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Sangadi se-Kota Kotamobagu. ***