KPU Kotamobagu Buka Layanan Pindah Memilih TPS

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, saat ini telah membuka pelayanan kepada masyarakat untuk mengunakan hak pilih, yakni layanan pindah pemilih.

Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Ajinullah Manoppo mengatakan, layanan helpdesk Pindah Memilih mulai dibuka sejak 17 September dan akan memberikan pelayanan sampai 20 November 2024, atau sepekan menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

“Pindah Memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan alternatif yang diberikan oleh KPU, untuk masyarakat yang tidak bisa hadir di TPS asal pada saat pencoblosan Pilkada Serentak 2024,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi di hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walkota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024 tidak bisa mencoblos di TPS asal, maka pemilih dapat mengurus Pindah Memilih.

Dilansir dari laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan Pindah Memilih atau TPS pada Pilkada Serentak 2024. Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila berada di lokasi yang tidak sesuai KTP.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Proses mengubah tempat pemilihan berlangsung dari tanggal 17 September 2024 hingga 20 November 2024. Masyarakat hanya perlu mengikuti instruksi yang dilansir Instagram KPU Kotamobagu @kpu.kotamobagu atau di Facebook @KPU Kota Kotamobagu.

Berikut tata cara dan syarat mengurus Pindah Memilih:

Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPL (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah)/Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan.

Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.

Helpdesk Pindah Memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan Pindah Memilih.

Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan Pindah Memilih menggunakan Formulir Model A, yaitu Surat Pindah Memilih.

Sedangkan alasan Pindah Memilih dapat dilayani KPU dengan ketentuan, pemindahan lokasi pemilihan diatur berdasarkan kategori alasan.

Terdapat sedikitnya sembilan faktor yang diatur KPU beserta persyaratannya, terkait pengurusan Pindah Memilih. Berikut rinciannya:

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Persyaratan: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Persyaratan: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan,

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas

Persyaratan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

Menjalani rehabilitas narkoba

Persyaratan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah

Menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan.

Persyaratan: Surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan

Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Persyaratan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

Pindah domisili

Persyaratan: Fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru.

Tertimpa bencana alam

Persyaratan: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa

Bekerja di luar domisilinya

Persyaratan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah, fotokopi KTP, KK terbaru.

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu menghubungi petugas PPS/PPK/KPU kabupaten/kota terdekat melalui kontak helpdesk, sosial media ataupun situs resmi untuk melakukan pengurusan Pindah Memilih.

Itulah informasi mengenai cara mudah Pindah Memilih Pilkada 2024 untuk masyarakat Indonesia yang berada di lokasi tidak sesuai KTP. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Kotamobagu Terima WTP dari BPK
Aleg Suryadi Baso Jadi Salah Satu Calon Jemaah Haji Asal Kotamobagu
Shandry Anugerah Hasanuddin Dorong Pemkot Perhatikan Lahan Milik Warga Diluar Wilayah
Ketua Pansus DPRD Kotamobagu Minta DLH Seriusi Masalah Sampah
DPRD Kotamobagu Desak Perbaikan Layanan Air Bersih dan Drainase di Kotamobagu Utara
Royke Kasenda Sebut LKPJ Walikota 2024 Banyak OPD yang Bermasalah
Ketua Fraksi Nasdem Minta Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kembali Mutasi ASN
Koperasi Merah Putih dan Bayang-Bayang KUD: Belajar dari Sejarah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 26 May 2025 - 21:59 WITA

Ketua DPRD Kotamobagu Terima WTP dari BPK

Friday, 23 May 2025 - 21:16 WITA

Aleg Suryadi Baso Jadi Salah Satu Calon Jemaah Haji Asal Kotamobagu

Wednesday, 21 May 2025 - 22:19 WITA

Shandry Anugerah Hasanuddin Dorong Pemkot Perhatikan Lahan Milik Warga Diluar Wilayah

Wednesday, 21 May 2025 - 21:01 WITA

Ketua Pansus DPRD Kotamobagu Minta DLH Seriusi Masalah Sampah

Tuesday, 20 May 2025 - 20:09 WITA

DPRD Kotamobagu Desak Perbaikan Layanan Air Bersih dan Drainase di Kotamobagu Utara

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Ketua DPRD Kotamobagu Terima WTP dari BPK

Monday, 26 May 2025 - 21:59 WITA

KOTAMOBAGU

Aleg Suryadi Baso Jadi Salah Satu Calon Jemaah Haji Asal Kotamobagu

Friday, 23 May 2025 - 21:16 WITA

BOLMONG

Menambang Taat Aturan Menyejahterakan Negeri

Friday, 23 May 2025 - 18:30 WITA