KPU Kotamobagu Menggelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan

- Redaksi

Wednesday, 23 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat KPU Kotamobagu.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir tersebut diikuti beberapa Forkopimda dan PPK & PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang dimana jika anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyana Amir berharap, dengan dilaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan Sosisalisasi secara komprehensif terhadap Kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb yang terbaik kepada para pemilih, khususnya masyarakat di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024.

Dalam penyampaiannya, Heriyana Amir juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
4. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
6. Menjalani Rehabilitas Narkoba
7. Bekerja diluar Domisili
8. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
9. Tertimpa Bencana Alam

Sementara H-29 hinga H-7 (20 November 2024)

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Tertimpa Bencana Alam

Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024

“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” imbuh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Kotamobagu Terima WTP dari BPK
Aleg Suryadi Baso Jadi Salah Satu Calon Jemaah Haji Asal Kotamobagu
Shandry Anugerah Hasanuddin Dorong Pemkot Perhatikan Lahan Milik Warga Diluar Wilayah
Ketua Pansus DPRD Kotamobagu Minta DLH Seriusi Masalah Sampah
DPRD Kotamobagu Desak Perbaikan Layanan Air Bersih dan Drainase di Kotamobagu Utara
Royke Kasenda Sebut LKPJ Walikota 2024 Banyak OPD yang Bermasalah
Ketua Fraksi Nasdem Minta Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kembali Mutasi ASN
Koperasi Merah Putih dan Bayang-Bayang KUD: Belajar dari Sejarah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 26 May 2025 - 21:59 WITA

Ketua DPRD Kotamobagu Terima WTP dari BPK

Friday, 23 May 2025 - 21:16 WITA

Aleg Suryadi Baso Jadi Salah Satu Calon Jemaah Haji Asal Kotamobagu

Wednesday, 21 May 2025 - 22:19 WITA

Shandry Anugerah Hasanuddin Dorong Pemkot Perhatikan Lahan Milik Warga Diluar Wilayah

Wednesday, 21 May 2025 - 21:01 WITA

Ketua Pansus DPRD Kotamobagu Minta DLH Seriusi Masalah Sampah

Tuesday, 20 May 2025 - 20:09 WITA

DPRD Kotamobagu Desak Perbaikan Layanan Air Bersih dan Drainase di Kotamobagu Utara

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Ketua DPRD Kotamobagu Terima WTP dari BPK

Monday, 26 May 2025 - 21:59 WITA

KOTAMOBAGU

Aleg Suryadi Baso Jadi Salah Satu Calon Jemaah Haji Asal Kotamobagu

Friday, 23 May 2025 - 21:16 WITA

BOLMONG

Menambang Taat Aturan Menyejahterakan Negeri

Friday, 23 May 2025 - 18:30 WITA