KPU Kotamobagu Menggelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan

- Redaksi

Wednesday, 23 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat KPU Kotamobagu.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir tersebut diikuti beberapa Forkopimda dan PPK & PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang dimana jika anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyana Amir berharap, dengan dilaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan Sosisalisasi secara komprehensif terhadap Kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb yang terbaik kepada para pemilih, khususnya masyarakat di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024.

Dalam penyampaiannya, Heriyana Amir juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
4. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
6. Menjalani Rehabilitas Narkoba
7. Bekerja diluar Domisili
8. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
9. Tertimpa Bencana Alam

Sementara H-29 hinga H-7 (20 November 2024)

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Tertimpa Bencana Alam

Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024

“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” imbuh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Terharu, Ternyata Suksesnya Maulid Akbar Iqomah Nusantara Tidak Lepas Dari Hebatnya Ibu-ibu
148 PPPK Terima SK, Wawali Kotamobagu Ingatkan Kepada Mereka Pesan Ini..
Wawali Kotamobagu Hadiri Konfercab IV NU, Tekankan Sinergi Pemerintah dan NU
APBD Perubahan 2025 Kotamobagu, Wali Kota Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Ekonomi Masyarakat
Wali Kota dan Wawali Kotamobagu Menghadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Nurul Khairat
Seleksi Atlet Basket Kotamobagu: Perbasi Targetkan Prestasi di Porprov Sulut 2025
Pangdam XIII/Merdeka Disambut Hangat Wali Kota Kotamobagu dengan Sapaan Adat
Pemkot Kotamobagu Rayakan HUT ke-61 Sulut, Menggelar Upacara di Lapangan Boki Hotinimbang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 29 September 2025 - 20:17 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terharu, Ternyata Suksesnya Maulid Akbar Iqomah Nusantara Tidak Lepas Dari Hebatnya Ibu-ibu

Monday, 29 September 2025 - 16:17 WITA

148 PPPK Terima SK, Wawali Kotamobagu Ingatkan Kepada Mereka Pesan Ini..

Sunday, 28 September 2025 - 15:59 WITA

Wawali Kotamobagu Hadiri Konfercab IV NU, Tekankan Sinergi Pemerintah dan NU

Friday, 26 September 2025 - 19:33 WITA

APBD Perubahan 2025 Kotamobagu, Wali Kota Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Ekonomi Masyarakat

Friday, 26 September 2025 - 16:23 WITA

Wali Kota dan Wawali Kotamobagu Menghadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Nurul Khairat

Berita Terbaru