Pemkot Kotamobagu Tegaskan Kepatuhan Retribusi Pasar 23 Maret, Satu Ruko Ditutup Akibat Menunggak

- Redaksi

Wednesday, 15 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan para pedagang serta pengguna ruko dan kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu untuk membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan menyusul langkah penertiban terhadap salah satu ruko di kawasan pasar tersebut akibat menunggak pembayaran retribusi tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, menekankan bahwa kepatuhan dalam membayar retribusi merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga pengelolaan dan kenyamanan fasilitas pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang juga ingin memanfaatkan ruko dan kios di Pasar 23 Maret, karena itu kami berharap para pedagang yang telah menempati fasilitas ini dapat memenuhi kewajibannya,” ujar Apri, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa penutupan Ruko A10 dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan bagi pengguna ruko dan kios lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban retribusi.

“Penutupan ruko ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan Perda. Kami telah menyerahkan penanganan penindakan kepada Satpol PP, karena kewenangan berada di mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” tegasnya.

Melalui langkah penertiban ini, Pemkot Kotamobagu berharap seluruh pelaku usaha di Pasar 23 Maret semakin disiplin dan taat aturan. Dengan demikian, aktivitas perdagangan di pasar dapat berjalan tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan
Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII Bersama Presiden Prabowo
Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Desa dan Kelurahan, Soroti LPPDes dan Kepatuhan Pajak Daerah
Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Atlet, Lapangan Tembak Motabi Polres Resmi Beroperas
Transformasi Posyandu 6 SPM, Pemkot Kotamobagu Dekatkan Pelayanan Dasar hingga Tingkat Desa dan Kelurahan
Pelantikan Pj Sangadi Moyag Tampoan, Weny Gaib Harap Percepat Pembangunan Desa
Pemkot Kotamobagu Peringati 1 Muharram 1448 H, Wali Kota Ajak Teladani Semangat Hijrah Rasulullah
Pemkot Kotamobagu Perkuat Koordinasi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, RT/RW Berperan Fasilitasi Pendataan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 02:14 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Tuesday, 23 June 2026 - 01:54 WITA

Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Desa dan Kelurahan, Soroti LPPDes dan Kepatuhan Pajak Daerah

Monday, 22 June 2026 - 01:44 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Atlet, Lapangan Tembak Motabi Polres Resmi Beroperas

Friday, 19 June 2026 - 01:31 WITA

Transformasi Posyandu 6 SPM, Pemkot Kotamobagu Dekatkan Pelayanan Dasar hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

Thursday, 18 June 2026 - 01:20 WITA

Pelantikan Pj Sangadi Moyag Tampoan, Weny Gaib Harap Percepat Pembangunan Desa

Berita Terbaru