Pemkot Kotamobagu Tegaskan Kepatuhan Retribusi Pasar 23 Maret, Satu Ruko Ditutup Akibat Menunggak

- Redaksi

Wednesday, 15 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan para pedagang serta pengguna ruko dan kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu untuk membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan menyusul langkah penertiban terhadap salah satu ruko di kawasan pasar tersebut akibat menunggak pembayaran retribusi tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, menekankan bahwa kepatuhan dalam membayar retribusi merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga pengelolaan dan kenyamanan fasilitas pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang juga ingin memanfaatkan ruko dan kios di Pasar 23 Maret, karena itu kami berharap para pedagang yang telah menempati fasilitas ini dapat memenuhi kewajibannya,” ujar Apri, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa penutupan Ruko A10 dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan bagi pengguna ruko dan kios lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban retribusi.

“Penutupan ruko ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan Perda. Kami telah menyerahkan penanganan penindakan kepada Satpol PP, karena kewenangan berada di mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” tegasnya.

Melalui langkah penertiban ini, Pemkot Kotamobagu berharap seluruh pelaku usaha di Pasar 23 Maret semakin disiplin dan taat aturan. Dengan demikian, aktivitas perdagangan di pasar dapat berjalan tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TP-PKK Kota Kotamobagu Gelar Safari Dakwah, Hadirkan Angelina Sondakh Sebagai Narasumber
Polres Kotamobagu dan PPNS Pemkot Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Rakor Penyidikan
Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan
Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini
Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak
Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat Serahkan 4 Ekor Hewan Kurban Sapi di Kelurahan Motoboi Kecil
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 19:03 WITA

TP-PKK Kota Kotamobagu Gelar Safari Dakwah, Hadirkan Angelina Sondakh Sebagai Narasumber

Wednesday, 3 June 2026 - 13:26 WITA

Polres Kotamobagu dan PPNS Pemkot Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Rakor Penyidikan

Tuesday, 2 June 2026 - 21:11 WITA

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan

Monday, 1 June 2026 - 14:45 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan

Saturday, 30 May 2026 - 10:06 WITA

Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban

Berita Terbaru