KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menggelar Patroli Pengawasan (PATWAS) di Pasar 23 Maret, pada Sabtu, 19 Juli 2025.
PATWAS bertujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Satpol PP Kotamobagu berikan imbauan kepada pedagang di Pasar 23 Maret.
Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pedagang agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Patroli pengawasan bertujuan edukasi dan penegakan perda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga langkah edukatif agar masyarakat memahami pentingnya beraktivitas dengan tertib dan tidak merugikan kepentingan umum,” ungkap personel Satpol PP. Pendekatan persuasif untuk ciptakan lingkungan pasar yang aman dan tertib.
Pendekatan persuasif diharapkan mendorong pedagang lebih tertib dan menciptakan lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan teratur.
Pemkot Kotamobagu berkomitmen ciptakan ruang publik yang tertib dan layak.
Langkah ini merupakan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga dari pada itu, Satpol PP Kotamobagu jaga ketertiban umum di Pasar 23 Maret. ***