Sudah Sesuai Regulasi dari Pusat, Begini Penjelasan Pemkab Bolsel, Terkait Kinerja Aparatur, Kebijakan Tenaga Honorer dan Isu Pemotongan Honor Guru

- Redaksi

Monday, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hallonusantara.id Bolsel–Menanggapi Isu di media sosial, terkait dengan kinerja aparatur, kinerja tenaga honorer dan pemotongan honor guru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memberi penjelasan sudah sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat.

Hal itu dijelaskan juru bicara Pemkab Bolsel, Marwan Makalalag, ia menjelaskan tudingan aparatur acuh terhadap rakyat tidak sepenuhnya benar, sebab seluruh perangkat daerah secara konsisten bekerja melalui berbagai program pembangunan, sosial, pendidikan, dan kesehatan yang nyata dirasakan masyarakat bolsel.

Begitu juga dengan kebijakan pemberhentian tenaga honorer, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini menerangkan Juru bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini bertujuan menciptakan aparatur profesional dengan mekanisme kerja yang lebih jelas dan adil, bukan bentuk ketidakpedulian terhadap rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Birokrat sarat pengalaman ini selanjutnya menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun, opini yang menyebut aparatur hanya bekerja jika ada “keuntungan” dinilai tidak berdasar dan merugikan citra ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

“Kami mengajak masyarakat menyampaikan kritik objektif berbasis data demi kemajuan Bolsel,” tegasnya usai Apel Kerja di Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, terkait isu pemotongan honor guru dan tenaga kependidikan, ia meluruskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi tersebut membatasi alokasi honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 20% dari total pagu, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai 50%. Kebijakan ini sejalan dengan integrasi tenaga honorer non-ASN ke dalam skema ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tentu didasarkan pada aturan yang berlaku serta berpihak untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun
Apel Perdana 2026, Bupati Iskandar Kamaru: Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Menjadi Alasan Turunnya Semangat Kinerja dan Komitmen
2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika
Iskandar Kamaru Tinjau Proyek Strategis Daerah Pastikan Rampung Sesuai Target
Iskandar Kamaru Resmikan Penyalaan Listrik Kepada Korban Pasca Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya
Olly Dondokambey Pimpin DPD PDI Perjuangan Sulut, Iskandar Kamaru, Deddy Abdul Hamid dan Resia Lamusu KSB DPC PDI Perjuangan Bolsel
DPRD Bolsel Tinjau Peresmian SPPG di Kecamatan Helumo
Menunjang Kapasitas SDM, Dinas Pendidikan Gelas Bimtek Penguatan Dapodik Kepada Kepsek dan Operator Sekolah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 14 January 2026 - 23:49 WITA

Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun

Wednesday, 31 December 2025 - 21:52 WITA

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika

Wednesday, 31 December 2025 - 10:48 WITA

Iskandar Kamaru Tinjau Proyek Strategis Daerah Pastikan Rampung Sesuai Target

Tuesday, 30 December 2025 - 17:32 WITA

Iskandar Kamaru Resmikan Penyalaan Listrik Kepada Korban Pasca Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya

Tuesday, 23 December 2025 - 20:41 WITA

Olly Dondokambey Pimpin DPD PDI Perjuangan Sulut, Iskandar Kamaru, Deddy Abdul Hamid dan Resia Lamusu KSB DPC PDI Perjuangan Bolsel

Berita Terbaru