Sudah Sesuai Regulasi dari Pusat, Begini Penjelasan Pemkab Bolsel, Terkait Kinerja Aparatur, Kebijakan Tenaga Honorer dan Isu Pemotongan Honor Guru

- Redaksi

Monday, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hallonusantara.id Bolsel–Menanggapi Isu di media sosial, terkait dengan kinerja aparatur, kinerja tenaga honorer dan pemotongan honor guru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memberi penjelasan sudah sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat.

Hal itu dijelaskan juru bicara Pemkab Bolsel, Marwan Makalalag, ia menjelaskan tudingan aparatur acuh terhadap rakyat tidak sepenuhnya benar, sebab seluruh perangkat daerah secara konsisten bekerja melalui berbagai program pembangunan, sosial, pendidikan, dan kesehatan yang nyata dirasakan masyarakat bolsel.

Begitu juga dengan kebijakan pemberhentian tenaga honorer, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini menerangkan Juru bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini bertujuan menciptakan aparatur profesional dengan mekanisme kerja yang lebih jelas dan adil, bukan bentuk ketidakpedulian terhadap rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Birokrat sarat pengalaman ini selanjutnya menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun, opini yang menyebut aparatur hanya bekerja jika ada “keuntungan” dinilai tidak berdasar dan merugikan citra ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

“Kami mengajak masyarakat menyampaikan kritik objektif berbasis data demi kemajuan Bolsel,” tegasnya usai Apel Kerja di Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, terkait isu pemotongan honor guru dan tenaga kependidikan, ia meluruskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi tersebut membatasi alokasi honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 20% dari total pagu, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai 50%. Kebijakan ini sejalan dengan integrasi tenaga honorer non-ASN ke dalam skema ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tentu didasarkan pada aturan yang berlaku serta berpihak untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Lakukan Rapat Evaluasi Tinjau Persiapan Kontingen Porprov Sulut Bersama Pengurus KONI dan Dispora Bolsel
Iskandar Kamaru Lepas 12 Kafilah Asal Sulut Siap Berlaga di STQH Nasional XXVIII Tahun 2025
ZK Tegaskan tidak Terlibat atau Bekingan Tambang Ilegal, Itu Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Disdikbud Gelar Bimtek Pengelolaan Dana BOPS SD dan SMP tahun 2025
Ketua DPRD dan Komisi II Lakukan Audiensi serta Koordinasi di BPBPK Sulut, Bahas Laporan DAK Tematik PPKT Tahun 2025
Upacara Haornas ke-42, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Sampaikan Pidato Menpora RI
Tahap II KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 diParipurnakan, Bupati dan Anggota DPRD Bolsel Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan
Wabup Bolsel Terima Tim Audit BPK RI Perwakilan Sulut Terkait Kepatuhan Atas Belanja Daerah 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 17:10 WITA

Wabup Lakukan Rapat Evaluasi Tinjau Persiapan Kontingen Porprov Sulut Bersama Pengurus KONI dan Dispora Bolsel

Wednesday, 8 October 2025 - 21:13 WITA

Iskandar Kamaru Lepas 12 Kafilah Asal Sulut Siap Berlaga di STQH Nasional XXVIII Tahun 2025

Wednesday, 8 October 2025 - 12:08 WITA

ZK Tegaskan tidak Terlibat atau Bekingan Tambang Ilegal, Itu Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Wednesday, 24 September 2025 - 12:21 WITA

Disdikbud Gelar Bimtek Pengelolaan Dana BOPS SD dan SMP tahun 2025

Monday, 22 September 2025 - 15:17 WITA

Sudah Sesuai Regulasi dari Pusat, Begini Penjelasan Pemkab Bolsel, Terkait Kinerja Aparatur, Kebijakan Tenaga Honorer dan Isu Pemotongan Honor Guru

Berita Terbaru