Tiga Penjual Miras Ilegal di Kotamobagu Ditapkan Tersangka Pelanggaran Perda

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (7/11/2025), setelah sebelumnya tim gabungan Satpol PP bersama unsur terkait melaksanakan serangkaian penertiban dan penyelidikan di lapangan pekan lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Temuan itu menjadi dasar penetapan tiga tersangka, masing-masing JG pemilik CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan, dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya dinilai memiliki cukup bukti (prima facie) telah melakukan aktivitas menjual, menyimpan, atau mengedarkan alkohol tanpa izin sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menyimpulkan proses hukum perlu dilanjutkan. Berkas penyidikan akan segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan sebagai perkara Tipiring,” ujarnya.

Sahaya menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Resmi Berakhir, Wali Kota: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Kotamobagu Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Komitmen Hadirkan 33 Posbakum
Kotamobagu Raih Penghargaan Menteri Hukum atas Komitmen Pembentukan 33 Posbakum
Sinergi Pemkot dan Swasta, Bantuan Armada Sampah Dorong Lingkungan Bersih di Kotamobagu
Safari Ramadhan di Pontodon Timur, Pemkot Kotamobagu Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Disdik Kotamobagu Tuntaskan Penyaluran Bantuan Anak Asuh 2025, 25 Penerima Dilayani di Bank
Kotamobagu Raih Peringkat I Progres Tindak Lanjut Pengawasan Semester I 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 17:49 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

Friday, 27 February 2026 - 17:32 WITA

Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Resmi Berakhir, Wali Kota: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga

Thursday, 26 February 2026 - 17:14 WITA

Kotamobagu Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Komitmen Hadirkan 33 Posbakum

Thursday, 26 February 2026 - 17:11 WITA

Kotamobagu Raih Penghargaan Menteri Hukum atas Komitmen Pembentukan 33 Posbakum

Thursday, 26 February 2026 - 17:06 WITA

Sinergi Pemkot dan Swasta, Bantuan Armada Sampah Dorong Lingkungan Bersih di Kotamobagu

Berita Terbaru