Tiga Penjual Miras Ilegal di Kotamobagu Ditapkan Tersangka Pelanggaran Perda

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (7/11/2025), setelah sebelumnya tim gabungan Satpol PP bersama unsur terkait melaksanakan serangkaian penertiban dan penyelidikan di lapangan pekan lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Temuan itu menjadi dasar penetapan tiga tersangka, masing-masing JG pemilik CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan, dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya dinilai memiliki cukup bukti (prima facie) telah melakukan aktivitas menjual, menyimpan, atau mengedarkan alkohol tanpa izin sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menyimpulkan proses hukum perlu dilanjutkan. Berkas penyidikan akan segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan sebagai perkara Tipiring,” ujarnya.

Sahaya menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Ajak Warga Perkuat Pengawasan untuk Cegah Perilaku Menyimpang di Kalangan Remaja
Bappelitbangda Kotamobagu Gelar Sosialisasi Hasil Kelitbangan untuk Perkuat SDM Unggul
Wali Kota Weny Gaib Buka FGD Tahap II Penyusunan Master Plan Pendidikan 2025–2035
Pemkot Kotamobagu Perketat Pengawasan Taman Kota, Satu Warga Terjaring Konsumsi Miras
PBSI Kotamobagu Berikan Bonus bagi Atlet, Pelatih, dan Official Usai Tuntaskan Porprov Sulut XII 2025
Cabor Akuatik Sumbang Medali Terbanyak untuk Kotamobagu di Porprov XII Sulut 2025
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakorev Pelaksanaan RKPD Triwulan III se-Sulut
Tim Esport Kota Kotamobagu Sabet Emas Mobile Legend di Porprov XII Sulut 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 02:21 WITA

Pemkot Kotamobagu Ajak Warga Perkuat Pengawasan untuk Cegah Perilaku Menyimpang di Kalangan Remaja

Thursday, 27 November 2025 - 20:19 WITA

Bappelitbangda Kotamobagu Gelar Sosialisasi Hasil Kelitbangan untuk Perkuat SDM Unggul

Thursday, 27 November 2025 - 03:04 WITA

Wali Kota Weny Gaib Buka FGD Tahap II Penyusunan Master Plan Pendidikan 2025–2035

Wednesday, 26 November 2025 - 19:41 WITA

Pemkot Kotamobagu Perketat Pengawasan Taman Kota, Satu Warga Terjaring Konsumsi Miras

Wednesday, 26 November 2025 - 03:00 WITA

PBSI Kotamobagu Berikan Bonus bagi Atlet, Pelatih, dan Official Usai Tuntaskan Porprov Sulut XII 2025

Berita Terbaru