BOLMUT – Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan mengatakan, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Namun pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan UU Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya undang-undang tersebut, merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” kata Voucke.
Lanjutnya, upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan, melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers dalam kode etik jurnalistik wartawan, juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik,” terang Ketua PWI Sulut ini. (*)