Wartawan Wajib Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Profesinya

- Redaksi

Saturday, 10 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT – Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan mengatakan, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Namun pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan UU Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya undang-undang tersebut, merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” kata Voucke.

Lanjutnya, upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan, melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers dalam kode etik jurnalistik wartawan, juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik,” terang Ketua PWI Sulut ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Data Survei KIC Perlihatkan Kurangnya Minat Anak Muda Untuk Jadi Anggota Partai Politik
Koperasi Merah Putih dan Bayang-Bayang KUD: Belajar dari Sejarah
Anggota DPR-RI, CEP Ikuti Rapat Paripurna
DPRD Bolsel Resmi di Tetapkan Hi Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid Sebagai Bupati-Wakil Bupati Bolsel Terpilih Periode 2025-2030
Arsalan Makalalag, Saat ditanya Soal Lapangan Pekerjaan Sektor Primer, Sekunder dan Tersiar, di Bahas Masalah Pertanian Sangat Langkah
Kampanye Perdana, Ribuan Massa Pendukung IDEAL Padati Lapangan Momalia Dua
Bawaslu Bolsel Cek Vermin Keabsahan Dokumen Bacakada
Kedua Paslon Bupati dan Wabup Jalani Tes Kesehatan Selama 2 Hari, di Damping KPU Bolsel
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 21 May 2025 - 10:38 WITA

Data Survei KIC Perlihatkan Kurangnya Minat Anak Muda Untuk Jadi Anggota Partai Politik

Monday, 19 May 2025 - 21:49 WITA

Koperasi Merah Putih dan Bayang-Bayang KUD: Belajar dari Sejarah

Sunday, 23 February 2025 - 22:46 WITA

Anggota DPR-RI, CEP Ikuti Rapat Paripurna

Thursday, 6 February 2025 - 22:41 WITA

DPRD Bolsel Resmi di Tetapkan Hi Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid Sebagai Bupati-Wakil Bupati Bolsel Terpilih Periode 2025-2030

Tuesday, 22 October 2024 - 17:41 WITA

Arsalan Makalalag, Saat ditanya Soal Lapangan Pekerjaan Sektor Primer, Sekunder dan Tersiar, di Bahas Masalah Pertanian Sangat Langkah

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Ketua DPRD Kotamobagu Terima WTP dari BPK

Monday, 26 May 2025 - 21:59 WITA

KOTAMOBAGU

Aleg Suryadi Baso Jadi Salah Satu Calon Jemaah Haji Asal Kotamobagu

Friday, 23 May 2025 - 21:16 WITA

BOLMONG

Menambang Taat Aturan Menyejahterakan Negeri

Friday, 23 May 2025 - 18:30 WITA