Wartawan Wajib Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Profesinya

- Redaksi

Saturday, 10 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT – Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan mengatakan, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Namun pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan UU Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya undang-undang tersebut, merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” kata Voucke.

Lanjutnya, upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan, melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers dalam kode etik jurnalistik wartawan, juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik,” terang Ketua PWI Sulut ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kampanye Perdana, Ribuan Massa Pendukung IDEAL Padati Lapangan Momalia Dua
NK-STA Siap Berangkatkan 4 Warga Kotamobagu Ke Tanah Suci Mekkah Dan Yerussalem
Wow! Jalan Sehat Dan Peresmian Rumah Pemenangan NK-STA Dipadati Ribuan Warga Kotamobagu
NK-STA Resmi Canangkan Program Kerja 100 Hari Pertama
Bawaslu Bolsel Cek Vermin Keabsahan Dokumen Bacakada
Kedua Paslon Bupati dan Wabup Jalani Tes Kesehatan Selama 2 Hari, di Damping KPU Bolsel
Usai Mendaftar di KPU, Dua Paslon di Bolsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Prof. DR. R.D Kandou
Siap Tarung di Pilgub, E2L-HJP di Arak Ribuan Massa ke- KPU Sulut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 15 September 2024 - 21:34 WITA

NK-STA Siap Berangkatkan 4 Warga Kotamobagu Ke Tanah Suci Mekkah Dan Yerussalem

Sunday, 15 September 2024 - 16:35 WITA

Wow! Jalan Sehat Dan Peresmian Rumah Pemenangan NK-STA Dipadati Ribuan Warga Kotamobagu

Saturday, 14 September 2024 - 01:22 WITA

NK-STA Resmi Canangkan Program Kerja 100 Hari Pertama

Wednesday, 4 September 2024 - 17:00 WITA

Bawaslu Bolsel Cek Vermin Keabsahan Dokumen Bacakada

Saturday, 31 August 2024 - 17:14 WITA

Kedua Paslon Bupati dan Wabup Jalani Tes Kesehatan Selama 2 Hari, di Damping KPU Bolsel

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Luar Biasa! NK-STA Disambut Meriah Warga Bilalang 2

Tuesday, 1 Oct 2024 - 00:18 WITA