KPU Kotamobagu Menggelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan

- Redaksi

Wednesday, 23 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat KPU Kotamobagu.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir tersebut diikuti beberapa Forkopimda dan PPK & PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang dimana jika anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyana Amir berharap, dengan dilaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan Sosisalisasi secara komprehensif terhadap Kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb yang terbaik kepada para pemilih, khususnya masyarakat di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024.

Dalam penyampaiannya, Heriyana Amir juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
4. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
6. Menjalani Rehabilitas Narkoba
7. Bekerja diluar Domisili
8. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
9. Tertimpa Bencana Alam

Sementara H-29 hinga H-7 (20 November 2024)

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Tertimpa Bencana Alam

Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024

“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” imbuh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes Mengkang Terima Penyuluhan Hukum dari Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu
Penyuluhan Hukum Desa Matali Baru, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Sosialisasi Penggunaan Keuangan Desa
Terkait Kasus Aan yang Viral, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Charles: Kami Menerima Berkas Tahap Dua Tapi
Wali Kota Resmi Membuka Kegiatan High Level Meeting TP2DD Dan TPID Tahun 2025
Lindungi Karya Inovatif Anak Daerah! Pemkot Kotamobagu Dukung Lewat HAKI
Wali Kota Hadiri Acara Kenal Pamit Kejari Kotamobagu, Weny Gaib Sampaikan Pesan Ini di Momen Haru
Wawali Kotamobagu Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi yang Digelar Oleh BEI
Pemusatan Pelatihan Calon Paskibraka Resmi Dibuka, Wali Kota Sampaikan Hal Ini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 August 2025 - 18:16 WITA

Pemdes Mengkang Terima Penyuluhan Hukum dari Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu

Friday, 22 August 2025 - 15:49 WITA

Penyuluhan Hukum Desa Matali Baru, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Sosialisasi Penggunaan Keuangan Desa

Thursday, 21 August 2025 - 22:57 WITA

Terkait Kasus Aan yang Viral, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Charles: Kami Menerima Berkas Tahap Dua Tapi

Tuesday, 29 July 2025 - 01:38 WITA

Wali Kota Resmi Membuka Kegiatan High Level Meeting TP2DD Dan TPID Tahun 2025

Tuesday, 29 July 2025 - 01:37 WITA

Lindungi Karya Inovatif Anak Daerah! Pemkot Kotamobagu Dukung Lewat HAKI

Berita Terbaru