KPU Kotamobagu Menggelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan

- Redaksi

Wednesday, 23 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat KPU Kotamobagu.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir tersebut diikuti beberapa Forkopimda dan PPK & PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang dimana jika anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyana Amir berharap, dengan dilaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan Sosisalisasi secara komprehensif terhadap Kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb yang terbaik kepada para pemilih, khususnya masyarakat di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024.

Dalam penyampaiannya, Heriyana Amir juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
4. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
6. Menjalani Rehabilitas Narkoba
7. Bekerja diluar Domisili
8. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
9. Tertimpa Bencana Alam

Sementara H-29 hinga H-7 (20 November 2024)

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Tertimpa Bencana Alam

Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024

“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” imbuh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Garda Bangsa Kotamobagu Siap Kawal Pemerintahan “The Winner” untuk Periode 2024-2029
Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR Jelang Natal dan Tahun Baru
Jelang Pilkada 2024, KPU Kotamobagu Sambangi Panti Asuhan Ar-Rahman
Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan
Bawaslu Kotamobagu Gelar Patroli Pengawasan Masa Tenang
Bawaslu Kotamobagu Petakan 25 Indikator TPS Rawan
KPU Kotamobagu Gelar Bimbingan Teknis Terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pilkada Serentak Tahun 2024
Bawaslu Kotamobagu Pengawasan Tahapan Pilkada 2024 Berlangsung Ketat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 17:43 WITA

Garda Bangsa Kotamobagu Siap Kawal Pemerintahan “The Winner” untuk Periode 2024-2029

Wednesday, 27 November 2024 - 01:05 WITA

Jelang Pilkada 2024, KPU Kotamobagu Sambangi Panti Asuhan Ar-Rahman

Tuesday, 26 November 2024 - 19:02 WITA

Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan

Sunday, 24 November 2024 - 19:05 WITA

Bawaslu Kotamobagu Gelar Patroli Pengawasan Masa Tenang

Friday, 22 November 2024 - 20:12 WITA

Bawaslu Kotamobagu Petakan 25 Indikator TPS Rawan

Berita Terbaru

NASIONAL

Jafar Noh Idrus Layak Pimpin PC Ansor Kota Tidore

Sunday, 22 Dec 2024 - 01:15 WITA

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kotamobagu Resmi Tetapkan Kadis PMD Bolmong Jadi Tersangka Pemerasan

Sunday, 22 Dec 2024 - 00:51 WITA