Jual Kendaraan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Tuesday, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta kepada Efendi Saselah alias “Cili” atas tindakannya mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.

Di mana, putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 Agustus 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Wempy William James Duka, dengan hakim anggota Cut Nadia Diba Riski dan Tommy Marly Mandagi, menyatakan Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cili terbukti menjual kendaraan Dump Truck Isuzu tahun 2018 bernomor polisi DB 8422 DH yang masih terikat jaminan fidusia dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk. tanpa izin dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Barang bukti yang diajukan di persidangan, termasuk BPKB atas nama Efendi Saselah, kontrak pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, dan kwitansi penjualan kendaraan kepada Calvin Suhermanto senilai total Rp80 juta, memperkuat dakwaan jaksa.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada PT BFI Finance Indonesia dan Calvin Suhermanto sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari hukuman. Jika denda Rp5 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Efendi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel Denny Pasangkin, S.H. dan Gracia Marchellia Tambajong, S.H., serta dicatat oleh Panitera Pengganti Mario Almanso Mumu.

Selain itu, putusan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan aset yang masih terikat jaminan fidusia tanpa izin dari pihak terkait. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buroni Sejak 2022, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Kejaksaan Kotamobagu Ingatkan Modus Penipuan: Nomor WhatsApp Catut Atribut Kejaksaan Beredar
Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan
Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026
Mediasi di Desa Sia, Warga Upai dan Poopo Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Cegah Konflik Meluas, Pemkot Kotamobagu Minta Warga Tak Ambil Tindakan Sendiri
Sekolah Lansia Mototabian Antar Bilalang Satu Juara I IGA 2026
Wawali Rendy Hadiri Paripurna HUT ke-62 Sulut, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Berita ini 576 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 19:41 WITA

Buroni Sejak 2022, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Thursday, 1 October 2026 - 14:13 WITA

Kejaksaan Kotamobagu Ingatkan Modus Penipuan: Nomor WhatsApp Catut Atribut Kejaksaan Beredar

Wednesday, 30 September 2026 - 17:31 WITA

Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan

Monday, 28 September 2026 - 18:25 WITA

Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026

Monday, 28 September 2026 - 18:17 WITA

Mediasi di Desa Sia, Warga Upai dan Poopo Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru