KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali melanjutkan pelaksanaan evaluasi kinerja bagi sangadi (kepala desa) dan lurah, kali ini di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut merupakan lanjutan dari evaluasi sebelumnya yang telah dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Timur pada Selasa (14/4/2026).
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kerja yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, M.E., serta dihadiri Kepala Dinas PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, dan perangkat desa serta kelurahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Sahaya Mokoginta menekankan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab aparatur desa dan kelurahan dalam mendukung kepemimpinan sangadi dan lurah serta menyukseskan program pemerintah daerah.
“Perangkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap struktur, tetapi elemen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Mereka ibarat kunci pembuka pintu, yang harus mampu menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran perangkat tidak hanya terbatas pada tugas administratif, tetapi juga dituntut responsif terhadap berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Salah satunya dalam penanganan masalah kebersihan, di mana perangkat diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan.
Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara bergilir melalui metode wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang telah disiapkan tim penilai.
Menurutnya, kualitas rekrutmen dan pengawasan aparatur sangat menentukan kinerja pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi tersebut mempertegas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih akuntabel dan sesuai prosedur.
Dalam ketentuan itu, setiap keputusan terkait kepegawaian di tingkat desa harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku, bahkan dapat dibatalkan oleh wali kota jika tidak sesuai aturan.
Pelaksanaan evaluasi kinerja ini dinilai menjadi instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam memetakan kapasitas aparatur desa dan kelurahan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan profil aparatur, sekaligus bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.
Dengan demikian, Pemkot Kotamobagu berharap seluruh aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan publik memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah. ***








