Viral Disebut “Bebas”, Ternyata GL Dialihkan Jadi Tahanan Kota! Ini Penjelasan Resminya

- Redaksi

Monday, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Isu mengenai “bebasnya” GL alias Gusri di tengah proses hukum dugaan penganiayaan yang menjeratnya, belakangan ramai diperbincangkan publik.

Keberadaan Gusri yang disebut-sebut berkeliaran dengan status terdakwa pun memicu spekulasi di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.

Namun, fakta sebenarnya berbeda. Status hukum Gusri ternyata telah mengalami perubahan berdasarkan penetapan resmi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui penetapan Nomor 33/PID.B/2026/PNKTG, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Gusri dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, terhitung sejak 4 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Charles Rotinsulu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa telah berjalan sesuai prosedur.

Ia mengungkapkan, berkas perkara Gusri dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Januari 2026.

Selanjutnya dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah itu, JPU melakukan penahanan selama 20 hari, mulai 20 Januari hingga 8 Februari. Kemudian diperpanjang lagi dari 9 Februari sampai 10 Maret,” jelas Charles.

Lebih lanjut, perkara tersebut dilimpahkan ke PN Kotamobagu pada 23 Februari 2026. Tak lama berselang, majelis hakim mengeluarkan penetapan terkait pengalihan status penahanan.

“Pada 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mengalihkan penahanan terdakwa GL dari rutan menjadi tahanan kota, efektif sejak 4 Maret 2026,” tambahnya.

Dengan demikian, isu yang menyebut Gusri bebas sepenuhnya tidaklah tepat. Saat ini, ia tetap berstatus terdakwa dan berada dalam pengawasan sebagai tahanan kota sesuai ketetapan pengadilan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buroni Sejak 2022, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Kejaksaan Kotamobagu Ingatkan Modus Penipuan: Nomor WhatsApp Catut Atribut Kejaksaan Beredar
Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan
Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026
Mediasi di Desa Sia, Warga Upai dan Poopo Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Cegah Konflik Meluas, Pemkot Kotamobagu Minta Warga Tak Ambil Tindakan Sendiri
Sekolah Lansia Mototabian Antar Bilalang Satu Juara I IGA 2026
Wawali Rendy Hadiri Paripurna HUT ke-62 Sulut, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 19:41 WITA

Buroni Sejak 2022, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Thursday, 1 October 2026 - 14:13 WITA

Kejaksaan Kotamobagu Ingatkan Modus Penipuan: Nomor WhatsApp Catut Atribut Kejaksaan Beredar

Wednesday, 30 September 2026 - 17:31 WITA

Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan

Monday, 28 September 2026 - 18:25 WITA

Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026

Monday, 28 September 2026 - 18:17 WITA

Mediasi di Desa Sia, Warga Upai dan Poopo Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru