Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan

- Redaksi

Wednesday, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2021.

Tahap II terhadap dua tersangka tersebut dilaksanakan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kantor Kejari Kotamobagu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, S.H., mengatakan proses penerimaan tersangka dan barang bukti pada tahap II dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“penerimaan berkas tahap dua—dilaksanakan secara profesional, memastikan kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Julian.

Dalam proses tersebut, dua tersangka masing-masing berinisial CM dan AK diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

Tersangka CM diserahkan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Kepala Kejari Kotamobagu Nomor PRINT-58/P.1.12/Fd.2/09/2026.

Sementara tersangka AK diserahkan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Kepala Kejari Kotamobagu Nomor PRINT-59/P.1.12/Fd.2/09/2026.

Usai proses tahap II, kedua tersangka langsung menjalani penahanan pada tahap penuntutan.

CM ditahan mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Kotamobagu Nomor PRINT-54/P.1.12/Ft.1/09/2026.

Hal serupa dilakukan terhadap tersangka AK. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIB Kotamobagu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-55/P.1.12/Ft.1/09/2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin pada KPU Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2021.

Akibat dugaan perbuatan kedua tersangka, perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp517.305.136.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026
Mediasi di Desa Sia, Warga Upai dan Poopo Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Cegah Konflik Meluas, Pemkot Kotamobagu Minta Warga Tak Ambil Tindakan Sendiri
Sekolah Lansia Mototabian Antar Bilalang Satu Juara I IGA 2026
Wawali Rendy Hadiri Paripurna HUT ke-62 Sulut, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Tak Perlu ke Kantor, SI JOSS Jemput Pelayanan Perizinan Usaha ke Desa dan Kelurahan
Kotamobagu Raih Apresiasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri
Wali Kota Kotamobagu Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 30 September 2026 - 17:31 WITA

Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan

Monday, 28 September 2026 - 18:25 WITA

Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026

Monday, 28 September 2026 - 18:17 WITA

Mediasi di Desa Sia, Warga Upai dan Poopo Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Sunday, 27 September 2026 - 18:21 WITA

Cegah Konflik Meluas, Pemkot Kotamobagu Minta Warga Tak Ambil Tindakan Sendiri

Saturday, 26 September 2026 - 18:14 WITA

Sekolah Lansia Mototabian Antar Bilalang Satu Juara I IGA 2026

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Sekolah Lansia Mototabian Antar Bilalang Satu Juara I IGA 2026

Saturday, 26 Sep 2026 - 18:14 WITA