Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLSEL – Mantan Kepala Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sukrain Lasulika (SL), resmi dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, SL juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp373.423.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melalui Kepala Subseksi Intelijen, Elvano Candra Sinolang, SH.

“Benar, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.432.000,” ujar Elvano, Rabu (14/01/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Hakim juga menegaskan, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka SL akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tertinggi Di Sulut Indeks Reformasi Hukum, Pemkab Bolsel Perkuat Sinergitas Bersama Kanwil Kemenkum RI
Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid Terima Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya dari Pemerintah Pusat
Terima Kunjungan Kementerian PKP, Bupati Iskandar Bahas Serah Terima Huntap Penyintas Gunung Ruang dan Bantuan Perumahan
Awal Tahun 2026 Pemkab Bolsel Sabet 2 Penghargaan dari BPJS Kesehatan
Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan dan Sampaikan Mendukung Investasi Pengusaha Lokal di Bolsel
Pemkab Bolsel Peringatan Isra Mikraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan
Apel Perdana 2026, Bupati Iskandar Kamaru: Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Menjadi Alasan Turunnya Semangat Kinerja dan Komitmen
2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 20:13 WITA

Tertinggi Di Sulut Indeks Reformasi Hukum, Pemkab Bolsel Perkuat Sinergitas Bersama Kanwil Kemenkum RI

Tuesday, 27 January 2026 - 22:42 WITA

Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid Terima Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya dari Pemerintah Pusat

Tuesday, 27 January 2026 - 22:36 WITA

Terima Kunjungan Kementerian PKP, Bupati Iskandar Bahas Serah Terima Huntap Penyintas Gunung Ruang dan Bantuan Perumahan

Saturday, 17 January 2026 - 15:23 WITA

Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan dan Sampaikan Mendukung Investasi Pengusaha Lokal di Bolsel

Saturday, 17 January 2026 - 08:15 WITA

Pemkab Bolsel Peringatan Isra Mikraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Berita Terbaru