Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLSEL – Mantan Kepala Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sukrain Lasulika (SL), resmi dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, SL juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp373.423.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melalui Kepala Subseksi Intelijen, Elvano Candra Sinolang, SH.

“Benar, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.432.000,” ujar Elvano, Rabu (14/01/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Hakim juga menegaskan, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka SL akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Bolsel Jalin Kerjasama dengan Kejari Kotamobagu terkait Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN
Wabup Bolsel Minta Jaga dan Rawat Lingkungan Usai Penyerahan Rumah DAK Tematik PPKT di Matandoi Selatan
DPRD Bolsel Laksanakan Paripurna Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025
Dampingi Bupati, Ketua DPRD Bolsel Ir Arifin Olii Terima Penyerahan LKPD Diserahkan oleh BPK RI, Hasil Capaian WTP 12 Kali Berturut-Turut
Bolsel Pertahankan WTP ke-12 Berturut-Turut, Iskandar Kamaru Terima Penyerahan LHP LKPD 2025 dari BPK RI
Bupati Iskandar Kamaru Buka Gencarkan 2026 di Bolsel, Dorong Masyarakat Cerdas Kelola Keuangan
Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid Hadiri Rakon Pelaksanaan Program MBG
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sekprov Sulut Tahlis Gallang
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 21:57 WITA

Pemkab Bolsel Jalin Kerjasama dengan Kejari Kotamobagu terkait Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN

Monday, 29 June 2026 - 13:51 WITA

Wabup Bolsel Minta Jaga dan Rawat Lingkungan Usai Penyerahan Rumah DAK Tematik PPKT di Matandoi Selatan

Wednesday, 17 June 2026 - 21:13 WITA

DPRD Bolsel Laksanakan Paripurna Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

Friday, 29 May 2026 - 21:09 WITA

Dampingi Bupati, Ketua DPRD Bolsel Ir Arifin Olii Terima Penyerahan LKPD Diserahkan oleh BPK RI, Hasil Capaian WTP 12 Kali Berturut-Turut

Friday, 29 May 2026 - 18:33 WITA

Bolsel Pertahankan WTP ke-12 Berturut-Turut, Iskandar Kamaru Terima Penyerahan LHP LKPD 2025 dari BPK RI

Berita Terbaru