KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, memimpin rapat Forum Penataan Ruang yang membahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol (miras) Golongan A, Senin (2/2/2026), di ruang kerja Asisten II.
Rapat tersebut menindaklanjuti pengajuan izin dari tiga pelaku usaha, yakni Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Para pemohon mengajukan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen.
Dalam forum tersebut dibahas dua skema perizinan, yaitu penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Untuk skema pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi ketentuan, khususnya terkait kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Cafe Delove mengajukan izin penjualan langsung. Aspek teknis dan indikator persyaratan, termasuk kesesuaian tata ruang serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, telah dibahas secara komprehensif oleh forum.
Noval Manoppo menjelaskan, secara regulasi tidak ditemukan kendala signifikan dalam permohonan tersebut.
“Dari sisi aturan tidak ada persoalan mendasar. Lokasi Toko Paris dan Toko Tita telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, dan itu menjadi dasar penting sebelum proses perizinan dilanjutkan,” ujarnya.
Meski demikian, forum mencatat masih ada sejumlah dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh para pemohon sebelum izin resmi dapat diterbitkan.
Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah menilai tidak ada regulasi, baik dari pemerintah pusat, peraturan menteri, maupun peraturan daerah, yang secara eksplisit melarang aktivitas tersebut selama memenuhi persyaratan. Seluruh proses juga mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) yang telah digunakan para pelaku usaha.
Dalam kesempatan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan ketat terkait penjualan minuman beralkohol setelah izin diterbitkan.
Pada prinsipnya, penjualan miras dilarang kecuali oleh pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi. Namun, sebagai kota jasa, Pemkot Kotamobagu menilai aktivitas tersebut dimungkinkan selama seluruh ketentuan perundang-undangan dipatuhi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa agenda utama rapat tersebut adalah Forum Penataan Ruang.
“Tema rapat ini adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Semua persyaratan telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya terkait pengawasan minuman beralkohol,” jelas Ariono.
Ia juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan melakukan penjualan sebelum izin resmi diterbitkan. “Sebelum perizinan keluar, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Titi Jonathan Gumulili, pemilik Toko Tita dan Cafe Delove, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam proses pengurusan izin. Ia menilai mekanisme dan tahapan yang harus dilalui merupakan bagian dari prosedur yang wajar.
“Pemerintah daerah sangat membantu dan mendorong proses perizinan, tentu semuanya sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Memang ada sedikit kendala, tetapi itu bukan kesalahan Pemda karena merupakan aturan dari pemerintah pusat,” ungkap Titi.
Seluruh pihak diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku sebagai landasan penyelesaian proses perizinan penjualan minuman beralkohol Golongan A di Kota Kotamobagu. ***








