HalloNusantara, Mitra– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengelar rapat Penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada 10-12 Juli 2024 di Ballroom Hotel Aston Manado.
Dalam rapat kali ini KPU Minahasa Tenggara (Mitra) turut hadir bersama 15 KPU kabupaten/kota se-Sulut.
Untuk rapat kali ini yang hadir ada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Ketua Divisi Perencanaan dan Data, serta Kasubag Hukum dan SDM, kasubag Perencanaan dan Data.
Diketahui kegiatan ini pun dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Kenly Poluan yang didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasca pembukaan kegiatan ini langsung dilanjutkan dengan materi yang diisi oleh Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, dengan materi Integritas Dalam Pengawasan Tahapan Kepala Daerah Tahun 2024.
Didalam penyampainya materinya Muhammad Tio Aliansyah Menyampaikan bahwa “kerja penyelenggara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah akan lebih berat dari sebelumnya, maka dihimbau kepada seluruh penyelenggara agar lebih meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam setiap kesempatan”.
Lalu setelah itu dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dengan materi kebijakan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dan kemudian diikuti oleh akademisi dan pegiat pemilu antara lain, Tommy Sumakul, Toar Palilingan sebagai Akademisi/Praktisi Hukum.
Dihari terakhir kegiatan ini masih diisi materi eksternal yaitu Data pemilih berkualitas yang dibawakan oleh Pegiat Pemilu, Zulkifli Golonggom.
Dalam kesempatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra Sastro Mokoagow menjelaskan bahwa “kegiatan ini penting untuk dijadikan acuan untuk penyusunan pedoman teknis dalam setiap tahapan Pilkada”.
“Artinya hasil rapat yang digelar oleh KPU Provinsi menghasilkan pemahaman bahwa dalam menata produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Kab/kota agar lebih terarah dan sesuai dengan kondisi daerah masing masing juga berpedoman pada ketentuan atau produk hukum yang diatasnya baik itu Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU RI, maupun PKPU RI dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” tambah Sastro Mokoagow. **
(Penggi)