SULUT – Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU Sulut menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 152 Tahun 2024.
Adapun keputusan KPU Sulut tersebut tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024.
Dengan berlakunya Keputusan ini maka keputusan sebelumnya yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 133 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan KPU Sulut Nomor 133 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)
Keputusan tersebut bisa di lihat di link di SINI