Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

- Redaksi

Friday, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara, Hendratno Pasambuna mengatakan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12 – 28 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami membuka pendaftaran untuk 25 calon Pengawas TPS yang akan bertugas di 25 TPS se Kecamatan Kotamobagu Selatan pada Pilkada Serentak 27 November nanti,” ucap ketua Panwaslu, Jumat 13 September 2024.

“Ayo silakan mendaftar. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 – 28 September 2024,” terang katua Panwaslu.

Berikut syarat kelengkapan dokumen calon PTPS:

1. Surat Pendaftaran (Ambil Di Sekretariat)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar riwayat hidup (Ambil Dk Sekretariat)
6. Surat pernyataan bermatrai 10.000 yang memuat:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika

c) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir

d) Tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

e) Bersedia bekerja penuh waktu

f) Surat pernyataan bebas narkoba

g) Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan

h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Surat Pernyataan Diambil di Sekretariat).

Proses pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara

(Dori)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas Kontingen Pramuka ke Peran Saka Nasional 2025
Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Pertanian dari Pemprov Sulut untuk 37 Kelompok Tani
Pemkot Kotamobagu Tegaskan Kepatuhan Retribusi Pasar 23 Maret, Satu Ruko Ditutup Akibat Menunggak
Pemkot Kotamobagu dan IAIN Manado Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Kualitas SDM Daerah
Wali Kota Kotamobagu Teken Rencana Aksi Pengendalian Korupsi 2025 Bersama BPKP Sulut
Wali Kota Wenny Gaib Pimpin Climate Day 2025: Wujud Nyata Gerakan Kotamobagu Bebas Sampah
Wali Kota Kotamobagu Tinjau Progres Perbaikan Jalan Upai–Bilalang, Apresiasi Dukungan Pemprov Sulut
Wali Kota Kotamobagu Terharu, Ternyata Suksesnya Maulid Akbar Iqomah Nusantara Tidak Lepas Dari Hebatnya Ibu-ibu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 19:47 WITA

Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas Kontingen Pramuka ke Peran Saka Nasional 2025

Wednesday, 29 October 2025 - 19:52 WITA

Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Pertanian dari Pemprov Sulut untuk 37 Kelompok Tani

Wednesday, 15 October 2025 - 22:34 WITA

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Kepatuhan Retribusi Pasar 23 Maret, Satu Ruko Ditutup Akibat Menunggak

Wednesday, 15 October 2025 - 22:17 WITA

Pemkot Kotamobagu dan IAIN Manado Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Kualitas SDM Daerah

Monday, 6 October 2025 - 22:27 WITA

Wali Kota Kotamobagu Teken Rencana Aksi Pengendalian Korupsi 2025 Bersama BPKP Sulut

Berita Terbaru