KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Langkah tersebut dilakukan atas arahan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H. Konsultasi dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., sebagai bagian dari upaya koordinatif dan normatif pemerintah daerah.
Konsultasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., Pemkot Kotamobagu menyampaikan tiga poin utama untuk dikonsultasikan.
Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN.
Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulut sebagai tindak lanjut atas surat Kemendagri tersebut.
Kedua, Pemkot mengonsultasikan mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui skema pemilihan serentak atau melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW), sesuai amar putusan MA dan regulasi yang berlaku. Untuk hal ini, Pemkot meminta arahan teknis dari Pemprov Sulut sebagai instansi pembina.
Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan ulang, agar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan disesuaikan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, langkah kehati-hatian ini penting untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, S.T., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.
Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan, guna menjaga tertib pemerintahan serta kepastian hukum di daerah. ***








