Transformasi Posyandu 6 SPM, Pemkot Kotamobagu Dekatkan Pelayanan Dasar hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

- Redaksi

Friday, 19 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengajak masyarakat memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat yang kini tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak.

Seiring implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu telah bertransformasi menjadi wadah pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap Posyandu hanya melayani penimbangan balita, imunisasi, dan pemeriksaan ibu hamil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, saat ini ruang lingkup pelayanan Posyandu telah diperluas untuk menjangkau berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, pelayanan ibu hamil, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal atau 6 SPM yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sahaya.

Ia menjelaskan, enam bidang pelayanan yang kini terintegrasi di Posyandu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurut Sahaya, integrasi tersebut dilakukan agar berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani secara menyeluruh. Sebab, permasalahan yang dihadapi warga sering kali saling berkaitan dan membutuhkan penanganan lintas sektor.

Sebagai contoh, kasus stunting tidak hanya dipengaruhi faktor kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan sanitasi, akses air bersih, kondisi rumah, pendidikan keluarga, hingga kondisi sosial ekonomi.

“Prinsipnya adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Melalui Posyandu, berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.

Sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pelaksanaan Posyandu 6 SPM hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Pengurus Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu juga telah dilantik oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, S.E., M.Ec.Dev., sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Posyandu di daerah.

Sahaya menegaskan, transformasi Posyandu tidak menghilangkan fungsi pelayanan kesehatan yang selama ini telah berjalan. Pelayanan kesehatan tetap menjadi layanan utama, namun kini dilengkapi dengan fungsi pendataan, edukasi, identifikasi persoalan masyarakat, hingga fasilitasi pelayanan dasar lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan setiap jadwal Posyandu di desa dan kelurahan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Masyarakat, kata dia, dapat melaporkan persoalan seperti drainase yang tersumbat, jalan lingkungan rusak, kesulitan memperoleh air bersih, rumah tidak layak huni, anak putus sekolah, warga lanjut usia yang membutuhkan perhatian, penyandang disabilitas yang memerlukan pendampingan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Semua persoalan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke Posyandu dan menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan maupun persoalan yang dihadapi,” tegas Sahaya.

Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan identifikasi awal sebelum dikoordinasikan kepada perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Pemkot Kotamobagu berharap transformasi Posyandu 6 SPM mampu mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui partisipasi aktif masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotamobagu Sampaikan Duka atas Tragedi Drag Race Upai
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Honda Jazz Tabrak Penonton, 7 Orang Meninggal Dunia
Wali Kota Buka Pemusatan Diklat Paskibraka, 36 Calon Siap Emban Tugas pada 17 Agustus
Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan OJK, Wawali Rendy Hadiri Rakorwil TPAKD 2026
Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintahan
Pemkot Kotamobagu Gandeng PIP Kemenkeu, Perkuat Pembiayaan dan Pengembangan UMKM
Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Kotamobagu Matangkan 36 Calon Paskibraka
Asisten I Pimpin Apel Berbahasa Mongondow, ASN Diajak Lestarikan Warisan Budaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 22:39 WITA

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotamobagu Sampaikan Duka atas Tragedi Drag Race Upai

Sunday, 9 August 2026 - 00:10 WITA

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Honda Jazz Tabrak Penonton, 7 Orang Meninggal Dunia

Thursday, 30 July 2026 - 22:06 WITA

Wali Kota Buka Pemusatan Diklat Paskibraka, 36 Calon Siap Emban Tugas pada 17 Agustus

Wednesday, 29 July 2026 - 21:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan OJK, Wawali Rendy Hadiri Rakorwil TPAKD 2026

Tuesday, 28 July 2026 - 20:44 WITA

Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintahan

Berita Terbaru