KOTAMOBAGU – Isu mengenai “bebasnya” GL alias Gusri di tengah proses hukum dugaan penganiayaan yang menjeratnya, belakangan ramai diperbincangkan publik.
Keberadaan Gusri yang disebut-sebut berkeliaran dengan status terdakwa pun memicu spekulasi di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.
Namun, fakta sebenarnya berbeda. Status hukum Gusri ternyata telah mengalami perubahan berdasarkan penetapan resmi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui penetapan Nomor 33/PID.B/2026/PNKTG, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Gusri dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, terhitung sejak 4 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Charles Rotinsulu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa telah berjalan sesuai prosedur.
Ia mengungkapkan, berkas perkara Gusri dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Januari 2026.
Selanjutnya dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah itu, JPU melakukan penahanan selama 20 hari, mulai 20 Januari hingga 8 Februari. Kemudian diperpanjang lagi dari 9 Februari sampai 10 Maret,” jelas Charles.
Lebih lanjut, perkara tersebut dilimpahkan ke PN Kotamobagu pada 23 Februari 2026. Tak lama berselang, majelis hakim mengeluarkan penetapan terkait pengalihan status penahanan.
“Pada 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mengalihkan penahanan terdakwa GL dari rutan menjadi tahanan kota, efektif sejak 4 Maret 2026,” tambahnya.
Dengan demikian, isu yang menyebut Gusri bebas sepenuhnya tidaklah tepat. Saat ini, ia tetap berstatus terdakwa dan berada dalam pengawasan sebagai tahanan kota sesuai ketetapan pengadilan. ***








