Viral Disebut “Bebas”, Ternyata GL Dialihkan Jadi Tahanan Kota! Ini Penjelasan Resminya

- Redaksi

Monday, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Isu mengenai “bebasnya” GL alias Gusri di tengah proses hukum dugaan penganiayaan yang menjeratnya, belakangan ramai diperbincangkan publik.

Keberadaan Gusri yang disebut-sebut berkeliaran dengan status terdakwa pun memicu spekulasi di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.

Namun, fakta sebenarnya berbeda. Status hukum Gusri ternyata telah mengalami perubahan berdasarkan penetapan resmi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui penetapan Nomor 33/PID.B/2026/PNKTG, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Gusri dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, terhitung sejak 4 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Charles Rotinsulu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa telah berjalan sesuai prosedur.

Ia mengungkapkan, berkas perkara Gusri dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Januari 2026.

Selanjutnya dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah itu, JPU melakukan penahanan selama 20 hari, mulai 20 Januari hingga 8 Februari. Kemudian diperpanjang lagi dari 9 Februari sampai 10 Maret,” jelas Charles.

Lebih lanjut, perkara tersebut dilimpahkan ke PN Kotamobagu pada 23 Februari 2026. Tak lama berselang, majelis hakim mengeluarkan penetapan terkait pengalihan status penahanan.

“Pada 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mengalihkan penahanan terdakwa GL dari rutan menjadi tahanan kota, efektif sejak 4 Maret 2026,” tambahnya.

Dengan demikian, isu yang menyebut Gusri bebas sepenuhnya tidaklah tepat. Saat ini, ia tetap berstatus terdakwa dan berada dalam pengawasan sebagai tahanan kota sesuai ketetapan pengadilan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan
Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran
Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027
Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Perayaan Ketupat dan Kulipot di Motoboi Kecil
Tingkatkan Infrastruktur, Pemkot Kotamobagu Mulai Pekerjaan Jalan 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 20 April 2026 - 16:58 WITA

Viral Disebut “Bebas”, Ternyata GL Dialihkan Jadi Tahanan Kota! Ini Penjelasan Resminya

Tuesday, 14 April 2026 - 19:50 WITA

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Tuesday, 31 March 2026 - 02:48 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci

Monday, 30 March 2026 - 18:07 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran

Monday, 30 March 2026 - 02:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027

Berita Terbaru

BOLMONG

Bolmong Borong Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026 Sulut

Wednesday, 15 Apr 2026 - 23:08 WITA