Viral Disebut “Bebas”, Ternyata GL Dialihkan Jadi Tahanan Kota! Ini Penjelasan Resminya

- Redaksi

Monday, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Isu mengenai “bebasnya” GL alias Gusri di tengah proses hukum dugaan penganiayaan yang menjeratnya, belakangan ramai diperbincangkan publik.

Keberadaan Gusri yang disebut-sebut berkeliaran dengan status terdakwa pun memicu spekulasi di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.

Namun, fakta sebenarnya berbeda. Status hukum Gusri ternyata telah mengalami perubahan berdasarkan penetapan resmi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui penetapan Nomor 33/PID.B/2026/PNKTG, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Gusri dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, terhitung sejak 4 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Charles Rotinsulu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa telah berjalan sesuai prosedur.

Ia mengungkapkan, berkas perkara Gusri dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Januari 2026.

Selanjutnya dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah itu, JPU melakukan penahanan selama 20 hari, mulai 20 Januari hingga 8 Februari. Kemudian diperpanjang lagi dari 9 Februari sampai 10 Maret,” jelas Charles.

Lebih lanjut, perkara tersebut dilimpahkan ke PN Kotamobagu pada 23 Februari 2026. Tak lama berselang, majelis hakim mengeluarkan penetapan terkait pengalihan status penahanan.

“Pada 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mengalihkan penahanan terdakwa GL dari rutan menjadi tahanan kota, efektif sejak 4 Maret 2026,” tambahnya.

Dengan demikian, isu yang menyebut Gusri bebas sepenuhnya tidaklah tepat. Saat ini, ia tetap berstatus terdakwa dan berada dalam pengawasan sebagai tahanan kota sesuai ketetapan pengadilan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TP-PKK Kota Kotamobagu Gelar Safari Dakwah, Hadirkan Angelina Sondakh Sebagai Narasumber
Polres Kotamobagu dan PPNS Pemkot Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Rakor Penyidikan
Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan
Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini
Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak
Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat Serahkan 4 Ekor Hewan Kurban Sapi di Kelurahan Motoboi Kecil
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 19:03 WITA

TP-PKK Kota Kotamobagu Gelar Safari Dakwah, Hadirkan Angelina Sondakh Sebagai Narasumber

Wednesday, 3 June 2026 - 13:26 WITA

Polres Kotamobagu dan PPNS Pemkot Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Rakor Penyidikan

Tuesday, 2 June 2026 - 21:11 WITA

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan

Monday, 1 June 2026 - 14:45 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan

Saturday, 30 May 2026 - 10:06 WITA

Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban

Berita Terbaru