Penyewa Ruko Pemkot Kotamobagu Divonis Bersalah, Didenda Rp26 Juta!

- Redaksi

Friday, 27 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis bersalah kepada FM, penyewa ruko milik Pemkot Kotamobagu di Pasar 23 Maret.

FM dinyatakan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena menunggak retribusi selama 13 bulan, dengan total tunggakan Rp13 juta.

Sidang perdana pada Kamis (26/6/2025) mendapat perhatian publik. Penuntut Umum dari Satpol PP Kotamobagu mendakwa FM melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda No. 1 Tahun 2024 karena tidak membayarkan retribusi dari Mei 2024 hingga Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama periode Mei 2024 hingga Mei 2025, terdakwa tidak membayarkan retribusi penggunaan ruko yang merupakan aset daerah,” ungkap Penuntut Umum.

Pemkot Kotamobagu telah melayangkan tiga surat teguran sebelum menempuh jalur hukum.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil karena teguran tidak diindahkan.

“Kami sudah mengirimkan tiga surat teguran resmi, namun tidak direspons. Karena itu, kami melanjutkan ke proses hukum demi penegakan aturan dan memberikan efek jera,” ujarnya. Langkah hukum diambil untuk penegakan aturan dan efek jera.

Empat saksi dari Dinas Perdagangan, BPKD, dan Satpol PP memperkuat dakwaan.

Sidang sempat diskors untuk mediasi Restorative Justice, dengan FM mengajukan permohonan mencicil tunggakan, namun ditolak Dinas Perdagangan.

“Kami menghormati niat baik, namun aturan tetap harus ditegakkan,” tegas perwakilan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM. Permohonan mencicil tunggakan ditolak, aturan tetap harus ditegakkan.

Majelis Hakim menyatakan FM bersalah dan menjatuhkan denda Rp26 juta (dua kali lipat tunggakan) dan hukuman kurungan tiga bulan yang ditangguhkan.

Hukuman kurungan ditangguhkan dengan syarat FM membayar Rp8 juta tahun ini dan Rp5 juta paling lambat 30 Juli 2025.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan mengeksekusi putusan.

Pemkot Kotamobagu menegaskan keseriusan dalam menegakkan aturan daerah dan mengoptimalkan PAD.

Tim penuntut umum terdiri dari Sahaya Mokoginta, Bambang S. Dachlan, dan Youldy N. Kahiking. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejari Kotamobagu Beredar Lewat WhatsApp
Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas Kontingen Pramuka ke Peran Saka Nasional 2025
Dinas Pendidikan Kotamobagu Gencarkan Program Penuntasan Anak Tidak Sekolah
Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Pertanian dari Pemprov Sulut untuk 37 Kelompok Tani
Pemkot Kotamobagu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Bantuan untuk 60 Pelaku UMKM
Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Damkar Kotamobagu Tegaskan Kesiapsiagaan Penuh Hadapi Keadaan Darurat
Wali Kota Weny Gaib Dukung Penuh Pengembangan Catur Kotamobagu Lewat Muskot IV Percasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 15:04 WITA

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejari Kotamobagu Beredar Lewat WhatsApp

Friday, 31 October 2025 - 19:47 WITA

Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas Kontingen Pramuka ke Peran Saka Nasional 2025

Thursday, 30 October 2025 - 10:13 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu Gencarkan Program Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Wednesday, 29 October 2025 - 19:52 WITA

Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Pertanian dari Pemprov Sulut untuk 37 Kelompok Tani

Tuesday, 28 October 2025 - 20:28 WITA

Pemkot Kotamobagu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Bantuan untuk 60 Pelaku UMKM

Berita Terbaru