Penyewa Ruko Pemkot Kotamobagu Divonis Bersalah, Didenda Rp26 Juta!

- Redaksi

Friday, 27 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis bersalah kepada FM, penyewa ruko milik Pemkot Kotamobagu di Pasar 23 Maret.

FM dinyatakan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena menunggak retribusi selama 13 bulan, dengan total tunggakan Rp13 juta.

Sidang perdana pada Kamis (26/6/2025) mendapat perhatian publik. Penuntut Umum dari Satpol PP Kotamobagu mendakwa FM melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda No. 1 Tahun 2024 karena tidak membayarkan retribusi dari Mei 2024 hingga Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama periode Mei 2024 hingga Mei 2025, terdakwa tidak membayarkan retribusi penggunaan ruko yang merupakan aset daerah,” ungkap Penuntut Umum.

Pemkot Kotamobagu telah melayangkan tiga surat teguran sebelum menempuh jalur hukum.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil karena teguran tidak diindahkan.

“Kami sudah mengirimkan tiga surat teguran resmi, namun tidak direspons. Karena itu, kami melanjutkan ke proses hukum demi penegakan aturan dan memberikan efek jera,” ujarnya. Langkah hukum diambil untuk penegakan aturan dan efek jera.

Empat saksi dari Dinas Perdagangan, BPKD, dan Satpol PP memperkuat dakwaan.

Sidang sempat diskors untuk mediasi Restorative Justice, dengan FM mengajukan permohonan mencicil tunggakan, namun ditolak Dinas Perdagangan.

“Kami menghormati niat baik, namun aturan tetap harus ditegakkan,” tegas perwakilan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM. Permohonan mencicil tunggakan ditolak, aturan tetap harus ditegakkan.

Majelis Hakim menyatakan FM bersalah dan menjatuhkan denda Rp26 juta (dua kali lipat tunggakan) dan hukuman kurungan tiga bulan yang ditangguhkan.

Hukuman kurungan ditangguhkan dengan syarat FM membayar Rp8 juta tahun ini dan Rp5 juta paling lambat 30 Juli 2025.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan mengeksekusi putusan.

Pemkot Kotamobagu menegaskan keseriusan dalam menegakkan aturan daerah dan mengoptimalkan PAD.

Tim penuntut umum terdiri dari Sahaya Mokoginta, Bambang S. Dachlan, dan Youldy N. Kahiking. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan
Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran
Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027
Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Perayaan Ketupat dan Kulipot di Motoboi Kecil
Tingkatkan Infrastruktur, Pemkot Kotamobagu Mulai Pekerjaan Jalan 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 01:09 WITA

Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan

Tuesday, 14 April 2026 - 19:50 WITA

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Tuesday, 31 March 2026 - 02:48 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci

Monday, 30 March 2026 - 18:07 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran

Monday, 30 March 2026 - 02:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027

Berita Terbaru

BOLMONG

Bolmong Borong Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026 Sulut

Wednesday, 15 Apr 2026 - 23:08 WITA