Sudah Sesuai Regulasi dari Pusat, Begini Penjelasan Pemkab Bolsel, Terkait Kinerja Aparatur, Kebijakan Tenaga Honorer dan Isu Pemotongan Honor Guru

- Redaksi

Monday, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hallonusantara.id Bolsel–Menanggapi Isu di media sosial, terkait dengan kinerja aparatur, kinerja tenaga honorer dan pemotongan honor guru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memberi penjelasan sudah sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat.

Hal itu dijelaskan juru bicara Pemkab Bolsel, Marwan Makalalag, ia menjelaskan tudingan aparatur acuh terhadap rakyat tidak sepenuhnya benar, sebab seluruh perangkat daerah secara konsisten bekerja melalui berbagai program pembangunan, sosial, pendidikan, dan kesehatan yang nyata dirasakan masyarakat bolsel.

Begitu juga dengan kebijakan pemberhentian tenaga honorer, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini menerangkan Juru bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini bertujuan menciptakan aparatur profesional dengan mekanisme kerja yang lebih jelas dan adil, bukan bentuk ketidakpedulian terhadap rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Birokrat sarat pengalaman ini selanjutnya menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun, opini yang menyebut aparatur hanya bekerja jika ada “keuntungan” dinilai tidak berdasar dan merugikan citra ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

“Kami mengajak masyarakat menyampaikan kritik objektif berbasis data demi kemajuan Bolsel,” tegasnya usai Apel Kerja di Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, terkait isu pemotongan honor guru dan tenaga kependidikan, ia meluruskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi tersebut membatasi alokasi honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 20% dari total pagu, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai 50%. Kebijakan ini sejalan dengan integrasi tenaga honorer non-ASN ke dalam skema ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tentu didasarkan pada aturan yang berlaku serta berpihak untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dampingi Bupati, Ketua DPRD Bolsel Ir Arifin Olii Terima Penyerahan LKPD Diserahkan oleh BPK RI, Hasil Capaian WTP 12 Kali Berturut-Turut
Bolsel Pertahankan WTP ke-12 Berturut-Turut, Iskandar Kamaru Terima Penyerahan LHP LKPD 2025 dari BPK RI
Bupati Iskandar Kamaru Buka Gencarkan 2026 di Bolsel, Dorong Masyarakat Cerdas Kelola Keuangan
Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid Hadiri Rakon Pelaksanaan Program MBG
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sekprov Sulut Tahlis Gallang
DPRD Bolsel Paripurnakan Tahap II LKPJ Kepala Daerah 2025 Sekaligus Penetapan 7 Ranperda Inisiatif
Bupati dan Wabup Bolsel Terima Kunker Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo
Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid Lepas 21 JCH Menuju Tanah Suci
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:09 WITA

Dampingi Bupati, Ketua DPRD Bolsel Ir Arifin Olii Terima Penyerahan LKPD Diserahkan oleh BPK RI, Hasil Capaian WTP 12 Kali Berturut-Turut

Friday, 29 May 2026 - 18:33 WITA

Bolsel Pertahankan WTP ke-12 Berturut-Turut, Iskandar Kamaru Terima Penyerahan LHP LKPD 2025 dari BPK RI

Thursday, 21 May 2026 - 13:06 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Buka Gencarkan 2026 di Bolsel, Dorong Masyarakat Cerdas Kelola Keuangan

Friday, 8 May 2026 - 21:32 WITA

Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid Hadiri Rakon Pelaksanaan Program MBG

Monday, 4 May 2026 - 14:40 WITA

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sekprov Sulut Tahlis Gallang

Berita Terbaru