Sudah Sesuai Regulasi dari Pusat, Begini Penjelasan Pemkab Bolsel, Terkait Kinerja Aparatur, Kebijakan Tenaga Honorer dan Isu Pemotongan Honor Guru

- Redaksi

Monday, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hallonusantara.id Bolsel–Menanggapi Isu di media sosial, terkait dengan kinerja aparatur, kinerja tenaga honorer dan pemotongan honor guru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memberi penjelasan sudah sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat.

Hal itu dijelaskan juru bicara Pemkab Bolsel, Marwan Makalalag, ia menjelaskan tudingan aparatur acuh terhadap rakyat tidak sepenuhnya benar, sebab seluruh perangkat daerah secara konsisten bekerja melalui berbagai program pembangunan, sosial, pendidikan, dan kesehatan yang nyata dirasakan masyarakat bolsel.

Begitu juga dengan kebijakan pemberhentian tenaga honorer, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini menerangkan Juru bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini bertujuan menciptakan aparatur profesional dengan mekanisme kerja yang lebih jelas dan adil, bukan bentuk ketidakpedulian terhadap rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Birokrat sarat pengalaman ini selanjutnya menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun, opini yang menyebut aparatur hanya bekerja jika ada “keuntungan” dinilai tidak berdasar dan merugikan citra ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

“Kami mengajak masyarakat menyampaikan kritik objektif berbasis data demi kemajuan Bolsel,” tegasnya usai Apel Kerja di Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, terkait isu pemotongan honor guru dan tenaga kependidikan, ia meluruskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi tersebut membatasi alokasi honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 20% dari total pagu, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai 50%. Kebijakan ini sejalan dengan integrasi tenaga honorer non-ASN ke dalam skema ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tentu didasarkan pada aturan yang berlaku serta berpihak untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bermodalkan Hattrick di Laga Sebelumnya, Bolsel FC Siap Libas Persminsel di Semifinal Liga 4 Zona Sulut
Safari Ramadhan Pemprov Sulut di Bolsel, Pemkab Bolsel Sambut dengan Prosesi Adat Tradisional Mopotilo Kepada Gubernur Sulut
Penampilan Erdin Dali Cetak Hattrick, Bawa Bolsel FC Masuk Semi Final Liga 4 Zona Sulawesi Utara
Ketua DPRD Bolsel Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2025 Tahap 1
KKPJ Jadi Motor Ekonomi, Dukung Penuh Bolsel FC Tampil Garang di Liga 4 Sulut 2026
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Lepas Pawai Takbir Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah
Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemkab Bolsel Rakor Lintas Sektor Pastikan Kesiapan Daerah
Pastikan Pasokan Bapok Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Bolsel Turlap di Pasar Tradisional Soguo
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 21:36 WITA

Bermodalkan Hattrick di Laga Sebelumnya, Bolsel FC Siap Libas Persminsel di Semifinal Liga 4 Zona Sulut

Thursday, 9 April 2026 - 23:11 WITA

Safari Ramadhan Pemprov Sulut di Bolsel, Pemkab Bolsel Sambut dengan Prosesi Adat Tradisional Mopotilo Kepada Gubernur Sulut

Thursday, 9 April 2026 - 17:18 WITA

Penampilan Erdin Dali Cetak Hattrick, Bawa Bolsel FC Masuk Semi Final Liga 4 Zona Sulawesi Utara

Monday, 30 March 2026 - 18:21 WITA

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2025 Tahap 1

Monday, 30 March 2026 - 17:59 WITA

KKPJ Jadi Motor Ekonomi, Dukung Penuh Bolsel FC Tampil Garang di Liga 4 Sulut 2026

Berita Terbaru

BOLMONG

Bolmong Borong Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026 Sulut

Wednesday, 15 Apr 2026 - 23:08 WITA