Sudah Sesuai Regulasi dari Pusat, Begini Penjelasan Pemkab Bolsel, Terkait Kinerja Aparatur, Kebijakan Tenaga Honorer dan Isu Pemotongan Honor Guru

- Redaksi

Monday, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hallonusantara.id Bolsel–Menanggapi Isu di media sosial, terkait dengan kinerja aparatur, kinerja tenaga honorer dan pemotongan honor guru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memberi penjelasan sudah sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat.

Hal itu dijelaskan juru bicara Pemkab Bolsel, Marwan Makalalag, ia menjelaskan tudingan aparatur acuh terhadap rakyat tidak sepenuhnya benar, sebab seluruh perangkat daerah secara konsisten bekerja melalui berbagai program pembangunan, sosial, pendidikan, dan kesehatan yang nyata dirasakan masyarakat bolsel.

Begitu juga dengan kebijakan pemberhentian tenaga honorer, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini menerangkan Juru bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini bertujuan menciptakan aparatur profesional dengan mekanisme kerja yang lebih jelas dan adil, bukan bentuk ketidakpedulian terhadap rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Birokrat sarat pengalaman ini selanjutnya menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun, opini yang menyebut aparatur hanya bekerja jika ada “keuntungan” dinilai tidak berdasar dan merugikan citra ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

“Kami mengajak masyarakat menyampaikan kritik objektif berbasis data demi kemajuan Bolsel,” tegasnya usai Apel Kerja di Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, terkait isu pemotongan honor guru dan tenaga kependidikan, ia meluruskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi tersebut membatasi alokasi honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 20% dari total pagu, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai 50%. Kebijakan ini sejalan dengan integrasi tenaga honorer non-ASN ke dalam skema ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tentu didasarkan pada aturan yang berlaku serta berpihak untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tertinggi Di Sulut Indeks Reformasi Hukum, Pemkab Bolsel Perkuat Sinergitas Bersama Kanwil Kemenkum RI
Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid Terima Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya dari Pemerintah Pusat
Terima Kunjungan Kementerian PKP, Bupati Iskandar Bahas Serah Terima Huntap Penyintas Gunung Ruang dan Bantuan Perumahan
Awal Tahun 2026 Pemkab Bolsel Sabet 2 Penghargaan dari BPJS Kesehatan
Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan dan Sampaikan Mendukung Investasi Pengusaha Lokal di Bolsel
Pemkab Bolsel Peringatan Isra Mikraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan
Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun
Apel Perdana 2026, Bupati Iskandar Kamaru: Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Menjadi Alasan Turunnya Semangat Kinerja dan Komitmen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 20:13 WITA

Tertinggi Di Sulut Indeks Reformasi Hukum, Pemkab Bolsel Perkuat Sinergitas Bersama Kanwil Kemenkum RI

Tuesday, 27 January 2026 - 22:42 WITA

Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid Terima Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya dari Pemerintah Pusat

Tuesday, 27 January 2026 - 22:36 WITA

Terima Kunjungan Kementerian PKP, Bupati Iskandar Bahas Serah Terima Huntap Penyintas Gunung Ruang dan Bantuan Perumahan

Saturday, 17 January 2026 - 15:23 WITA

Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan dan Sampaikan Mendukung Investasi Pengusaha Lokal di Bolsel

Saturday, 17 January 2026 - 08:15 WITA

Pemkab Bolsel Peringatan Isra Mikraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Berita Terbaru