Dikbud Bolsel Beri Alasan Pembayaran THR PPPK

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rante Hattani: Besaran Pembayaran Sudah Sesuai Juknis Menkeu Nomor 23 Tahun 2025

Hallonusantara.id Bolsel–Terkait adanya perbedaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memberikan alasan sudah sesuai regulasi.

Hal itu disampaikan melalui siaran pers Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolsel, Rante Hattani, menurutnya Pembayaran THR PPPK sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 23 tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembayaran THR kepada PPPK di lingkup Dikbud sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2025 dan juknis Menkeu 23 tahun 2025,” kata Rante Hattani.

Berdasarkan PP 11 Tahun 2025 dan Juknis 23 tahun 2025, Rante Hattani memberikan alasan ada perbedaan pembayaran THR kepada PPPK berdasarkan Bulan kerja atau selama setahun kerja dan 11 Bulan kerja.

“Jadi teknis pembayaran mengikuti Menkeu 23 Tahun 2025, tentang Juknis THR dan Gaji 13, yang dimana berdasarkan pasal 9 ayat 25, THR dan Gaji 13 di dibayarkan secara profesional, sebagaimana hitungan berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) x penghasilan 1 bulan yang dimana N lamanya bulan bekerja PPPK,” kata Kepala Dikbud Bolsel.

Selanjutnya Kadis Dikbud Bolsel mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Dalam siaran pers Dikbud memberikan 4 alasan Selisi Pembayaran THR bagi PPPK

  1. Pembayaran THR kepada PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a menyatakan: “PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima,”.
  3. Teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada Pasal 9 Ayat 25 dinyatakan:  “Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.”
  4. Penghitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) dihitung dengan formula 11/12 x penghasilan 1 bulan, sehingga terdapat selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.***

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2025 Tahap 1
KKPJ Jadi Motor Ekonomi, Dukung Penuh Bolsel FC Tampil Garang di Liga 4 Sulut 2026
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Lepas Pawai Takbir Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah
Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemkab Bolsel Rakor Lintas Sektor Pastikan Kesiapan Daerah
Pastikan Pasokan Bapok Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Bolsel Turlap di Pasar Tradisional Soguo
Safari Ramadhan Pemkab Bolsel di Kecamatan Pinteng
Safari Ramadhan Pemkab Bolsel di Kecamatan Tomini
Safari Ramadhan 1447 Hijriah Pemkab Bolsel di Kecamatan Bolaang Uki
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 18:21 WITA

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2025 Tahap 1

Monday, 30 March 2026 - 17:59 WITA

KKPJ Jadi Motor Ekonomi, Dukung Penuh Bolsel FC Tampil Garang di Liga 4 Sulut 2026

Friday, 20 March 2026 - 23:19 WITA

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Lepas Pawai Takbir Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah

Monday, 16 March 2026 - 23:18 WITA

Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemkab Bolsel Rakor Lintas Sektor Pastikan Kesiapan Daerah

Sunday, 15 March 2026 - 18:17 WITA

Pastikan Pasokan Bapok Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Bolsel Turlap di Pasar Tradisional Soguo

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027

Monday, 30 Mar 2026 - 02:39 WITA