Dikbud Bolsel Beri Alasan Pembayaran THR PPPK

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rante Hattani: Besaran Pembayaran Sudah Sesuai Juknis Menkeu Nomor 23 Tahun 2025

Hallonusantara.id Bolsel–Terkait adanya perbedaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memberikan alasan sudah sesuai regulasi.

Hal itu disampaikan melalui siaran pers Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolsel, Rante Hattani, menurutnya Pembayaran THR PPPK sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 23 tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembayaran THR kepada PPPK di lingkup Dikbud sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2025 dan juknis Menkeu 23 tahun 2025,” kata Rante Hattani.

Berdasarkan PP 11 Tahun 2025 dan Juknis 23 tahun 2025, Rante Hattani memberikan alasan ada perbedaan pembayaran THR kepada PPPK berdasarkan Bulan kerja atau selama setahun kerja dan 11 Bulan kerja.

“Jadi teknis pembayaran mengikuti Menkeu 23 Tahun 2025, tentang Juknis THR dan Gaji 13, yang dimana berdasarkan pasal 9 ayat 25, THR dan Gaji 13 di dibayarkan secara profesional, sebagaimana hitungan berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) x penghasilan 1 bulan yang dimana N lamanya bulan bekerja PPPK,” kata Kepala Dikbud Bolsel.

Selanjutnya Kadis Dikbud Bolsel mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Dalam siaran pers Dikbud memberikan 4 alasan Selisi Pembayaran THR bagi PPPK

  1. Pembayaran THR kepada PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a menyatakan: “PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima,”.
  3. Teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada Pasal 9 Ayat 25 dinyatakan:  “Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.”
  4. Penghitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) dihitung dengan formula 11/12 x penghasilan 1 bulan, sehingga terdapat selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.***

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi III DPRD Bolsel RDP Dengan Sejumlah Instansi
Iskandar Kamaru Tunjuk Plt Kepada Wahyudin Kadulla Kadis Kominfo dan Ahmadi Modeong Kadis Pol-PP Kabupaten Bolsel
Iskandar Kamaru Jadi Mentor Kepada 4 Pejabat JPT Pemkab Bolsel Dalam Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tingkat II Angkatan XXIII di BPSDMD Provinsi Sulut
Pemkab Bolsel Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Pemkab Bolsel Gelar Rakor Terkait Karhutla Berpotensi Titik Panas di Bulan Agustus hingga September
Wabup Bolsel Buka Coaching Clinic Audit Pengelolaan Keuangan Desa di Manado
Pemkab Bolsel Lakukan Evaluasi APBD Perubahan 2026 di Pemprov Sulut
Wabup Bolsel Lepas Kedinasan Kepergian Almarhuma Ibu Camat Bolaang Uki
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 17 September 2026 - 21:23 WITA

Komisi III DPRD Bolsel RDP Dengan Sejumlah Instansi

Tuesday, 8 September 2026 - 21:37 WITA

Iskandar Kamaru Tunjuk Plt Kepada Wahyudin Kadulla Kadis Kominfo dan Ahmadi Modeong Kadis Pol-PP Kabupaten Bolsel

Friday, 4 September 2026 - 20:30 WITA

Iskandar Kamaru Jadi Mentor Kepada 4 Pejabat JPT Pemkab Bolsel Dalam Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tingkat II Angkatan XXIII di BPSDMD Provinsi Sulut

Thursday, 27 August 2026 - 23:55 WITA

Pemkab Bolsel Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Wednesday, 26 August 2026 - 19:49 WITA

Pemkab Bolsel Gelar Rakor Terkait Karhutla Berpotensi Titik Panas di Bulan Agustus hingga September

Berita Terbaru